Ekonomi dan Bisnis
Cuma Nelayan Jateng Boleh Gunakan Lampara, Begini Tanggapan DKP Kalsel
Meski Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu secara lisan sempat mencabut larangan
Penulis: Milna Sari | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Meski Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu secara lisan sempat mencabut larangan penggunaan alat tangkap yang ditarik dan dihela yang didalamnya juga terdapat, trawl, cantrang, hingga lampara.
Ternyata cuma Jawa Tengah yang dibolehkan menggunakan alat tangkap yang dihela dan ditarik sesuai Permen 71 2016.
Sekretaris DKP Kalsel, Winarno saat dihubungi Banjarmasinpost.co.id Jumat (06/04/2018) menegaskan alat tangkap trawl, cantrang, juga lampara merupakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah pusat dalam Permen 71 2016 dimana alat tangkap tersebut merupakan alat tangkap yang ditarik dan dihela untuk wilayah Kalsel.
Baca: Isi Lengkap Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang Disebut Mengandung SARA, Singgung Cadar dan Adzan
Baca: Hiii, Rumah Raditya Dika Ada Hantunya! Simak 5 Kejadian Aneh Hingga Penampakan Kuntilanak
Sementara terkait hanya nelayan Jawa Tengah yang boleh memakai alat tangkap ditarik dan dihela dibenarkan oleh Winarno.
Ia mengatakan juga kaget saat tahu hanya nelayan Jateng yang diperbolehkan untuk menggunakan alat tangkap lama.
"Selama ini pencabutan permen itu juga dilakukan secara lisan saja juga, secara rinci dan tertulis tidak ada, jadi kalaupun ada razia bisa saja kena karena belum ada aturan secara resmi," jelasnya.
Memang, menurutnya, jika hanya nelayan Jateng yang boleh menggunakan lampara, dan trawl maka Kalsel adalah wilayah yang dirugikan.
Pasalnya nelayan yang paling banyak menyerbu laut Kalsel adalah nelayan asal Jateng. (Banjarmasinpost.co.id /milna)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/nelayan-kotabaru_20180403_085148.jpg)