Polemik Puisi Sukmawati

Puisi Sukmawati Berbuntut Panjang, KSHUMI Kalsel Bakal Adukan Penodaan Agama ke Mabes Polri

Di Kalsel hari ini, Sabtu (7/4/2018) KSHUMI akan membuat laporan atas dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ibu Sukmawati Soekarnoputri.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Didik Triomarsidi
Parodi puisi Sukmawati 

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARMASIN - Puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul 'Ibu Indonesia' menuai polemik. Persoalan ini melebar hingga berbuntut pada laporan pengadukan ke kepolisian. Tidak hanya di Jakarta, tetapi di Kalsel melakukan pengaduan.

Kepada jurnalis Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (7/4/2018), Ketua KSHUMI Daerah Kalsel Dr Mispansyah, SH MH menjelaskan di Kalsel kami hari ini, Sabtu (7/4/2018) akan membuat laporan atas dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ibu Sukmawati Soekarnoputri.

Baca: Ssstt, Katanya Pelayanan BPJS Sudah Zaman Now, Makin Praktis, Nggak Percaya? Ayo Buktikan!

"Kami akan buat, laporan setelah press conference resmi KSHUMI secara nasional dilakukan," kata Mispansyah.

Dia akan melaporkan Ke Polda Kalsel untuk disampaikan ke Mabes Polri.

"Meskipun ibu Sukmawati Soekarnoputri telah meminta maaf, dan umat Islam memaafkan persoalan hukum tetap jalan, karena delik penodaan agama bukan delik aduan, sebab delik penodaan Agama adalah delik biasa," kata dosen Fakultas Hukum ULM tersebut.

Baca: Prediksi dan Jadwal Siaran Langsung Manchester City vs Manchester United di RCTI Malam Ini

Dia juga menyampaikan hal senada dengan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) yang menyampaikan sikap secara nasional.

Diman KSDHUMI mengeluarkan surat penyataan sikap secara nasional dengan jomor surat Nomor.018/PS-RESMI/DPN-KSHUMI/IV/2018

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga 1 2018 Hari Ini: Empat Laga Lanjutan Pekan 3, Panas!

Di mana, isinya KSSHUMI secara nasional memberikan tanggapan hukum sebagai berikut;

1]. Dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana dengan pidana penjara maksimal 5thn barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
b. Dengan Maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

2]. Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.

3]. Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu
a. Dengan sengaja
b. Dimuka umum
c. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
-bersifat permusuhan'
-penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia.

4]. Unsur dengan sengaja, unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai/ merendahkansuatu agama. Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan/melecehkan/ menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan bagian dari ajaran Islam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved