Kriminalitas Regional
Waka Polres Lombok Tengah Ini Diduga Merencanakan Pembunuhan Iparnya, Ini Fakta-faktanya
Jika memang benar tujuannya untuk menghilangkan nyawa seseorang, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pembunuhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Kompol Fahrizal, Wakil Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, NTB, diduga sengaja membawa senjata api ke kampung halamannya di Kota Medan.
Jika memang benar tujuannya untuk menghilangkan nyawa seseorang, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Baca: Berani Jelek-jelekan Vladimir Putin Lalu Sindir Fadli Zon, Ternyata Ini Pendidikan Tsamara Amany
Ancaman hukuman mati itu terungkap dari pasal yang dijeratkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan itu.
Baca: Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina 2018: Miller Pole Potition, Marquez ke-6, Rossi Start ke-11
Yakni Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, para anggota Polri yang memenuhi syarat memang dilengkapi dengan senjata api untuk bertugas dan melindungi diri.
Baca: Jangan Salah Pakai! Inilah Ayat Penglaris Dagangan Cara Islam yang Jarang Diamalkan Pedagang
Namun, penggunaan senjata tersebut tidak bisa sembarangan. Setiap butir peluru yang keluar harus dipertanggungjawabkan.
Bahkan, anggota tersebut harus lolos tes kejiwaan untuk menilai apakah dia layak membawa senjata.
"Orang yang tidak emosional, tidak temperamental. Bukan yang trigger happy, suka menarik pelatuk. Tidak boleh sembarangan, ke mana-mana maunya menonjolkan senjata," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4/2018) seperti yang dilansir Kompas.com.
Setyo mengatakan, setidaknya ada tiga kemampuan yang harus dimiliki polisi untuk menggunakan senjata.
Pertama, kecakapan membawa senjata sehingga tahu tempat dan kondisi di mana dan kapan dia harus membawa senjata.
Kemudian, kemampuan untuk menyimpan di tempat-tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak.
Ketiga, kemampuan menggunakan senjata disesuaikan dengan tempat dan kondisi.