Kriminalitas Regional
Waka Polres Lombok Tengah Ini Diduga Merencanakan Pembunuhan Iparnya, Ini Fakta-faktanya
Jika memang benar tujuannya untuk menghilangkan nyawa seseorang, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pembunuhan
Editor:
Didik Triomarsidi
Tribun Medan
Personel Brimob Sumut menggiring tersangka Kompol Fahrizal (tengah) saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (5/4/2018). Fahrizal menembak adik iparnya sendiri bernama Jumingan hingga tewas dan langsung menyerahkan diri ke Polsek setempat
Kapolda mengatakan awal peristiwa penembakan tersebut saat korban tengah berbincang-bincang dengan ibunya yang bernama Kartini.
Namun entah apa yang disampaikan Kartini hingga membuat bersangkutan bereaksi cukup keras kemudian melakukan tindakan tegas terhadap ipar kandungnya sendiri.
Saat ditanya apakah pelaku dalam pengaruh obat-obatan, Paulus Waterpauw mengatakan hasil tes darah sementara masih negatif.
"Perbuatan yang bersangkutan sesungguhnya izin dari kesatuannya. Kemudian tiba di Sumut dia sudah dengan membawa senpi, milik yang bersangkutan berisi 6 butir peluru. Kemudian pada saat melakukan eksekusi, dia menghabiskan peluru itu. Masing-masing 3 pada bagian kepala dan 3 bagian kemaluan korban," katanya.
Halaman 3 dari 3