Kriminalitas Regional

Waka Polres Lombok Tengah Ini Diduga Merencanakan Pembunuhan Iparnya, Ini Fakta-faktanya

Jika memang benar tujuannya untuk menghilangkan nyawa seseorang, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pembunuhan

Editor: Didik Triomarsidi
Tribun Medan
Personel Brimob Sumut menggiring tersangka Kompol Fahrizal (tengah) saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (5/4/2018). Fahrizal menembak adik iparnya sendiri bernama Jumingan hingga tewas dan langsung menyerahkan diri ke Polsek setempat 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Kompol Fahrizal, Wakil Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, NTB, diduga sengaja membawa senjata api ke kampung halamannya di Kota Medan.

Jika memang benar tujuannya untuk menghilangkan nyawa seseorang, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Baca: Berani Jelek-jelekan Vladimir Putin Lalu Sindir Fadli Zon, Ternyata Ini Pendidikan Tsamara Amany

Ancaman hukuman mati itu terungkap dari pasal yang dijeratkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan itu.

Baca: Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina 2018: Miller Pole Potition, Marquez ke-6, Rossi Start ke-11

Yakni Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, para anggota Polri yang memenuhi syarat memang dilengkapi dengan senjata api untuk bertugas dan melindungi diri.

Baca: Jangan Salah Pakai! Inilah Ayat Penglaris Dagangan Cara Islam yang Jarang Diamalkan Pedagang

Namun, penggunaan senjata tersebut tidak bisa sembarangan. Setiap butir peluru yang keluar harus dipertanggungjawabkan.

Bahkan, anggota tersebut harus lolos tes kejiwaan untuk menilai apakah dia layak membawa senjata.

"Orang yang tidak emosional, tidak temperamental. Bukan yang trigger happy, suka menarik pelatuk. Tidak boleh sembarangan, ke mana-mana maunya menonjolkan senjata," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4/2018) seperti yang dilansir Kompas.com.

Setyo mengatakan, setidaknya ada tiga kemampuan yang harus dimiliki polisi untuk menggunakan senjata.

Pertama, kecakapan membawa senjata sehingga tahu tempat dan kondisi di mana dan kapan dia harus membawa senjata.

Kemudian, kemampuan untuk menyimpan di tempat-tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak.

Ketiga, kemampuan menggunakan senjata disesuaikan dengan tempat dan kondisi.

"Kecuali dia ditugaskan di suatu daerah, penangkapan, tugas ke daerah konflik, memang dilengkapi senjata," kata Setyo.

Baru-baru ini, muncul kasus penembakan yang dilakukan Wakil Kapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal. Ia menembak adik iparnya di Medan, Sumatera Utara, hingga tewas.

Setyo mengatakan, saat ini Fahrizal sudah ditahan dan didalami keterangannya oleh Divisi Profesi Pengamanan. Dari informasi awal, Fahrizal memang tidak sedang bertugas saat itu.

"Kalau cuti ke mana-mana bawa senjata, enggak boleh," kata Setyo.

Saat ini, masih didalami motif Fahrizal menembak adik iparnya yang bernama Jumingan alias Iwan.

Peristiwa diawali dengan cekcok antara Fahrizal dengan ibunya. Tidak diketahui sebab keributan tersebut.

Fahrizal kemudian mencabut senjata dan menodongkan ke arah ibunya. Iwan kemudian datang menghampiri dan mencoba menghalangi Fahrizal.

Kemudian, moncong senjata me garah ke Iwan dan keluar beberapa tembakan. Peluru menembus kepala dan perut korban.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dan Kompol Fahrizal (Tersangka) saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (5/4/2018) (Tribun Medan)

Tembak 3 Kali Kepala dan Kemaluan Korban
Kompol Fahrizal melakukan eksekusi terhadap adik iparnya sendiri bernama Jumingan dengan menghabiskan seluruh peluru senjata api miliknya.

Masing-masing peluru senjata api revolver ditembakkan ke bagian kepala sebanyak 3 kali dan bagian kemaluan 3 kali.

Demikian disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw usai melakukan paparan Mapolda Sumut, Kamis (5/4/2018).

"Kami patut menduga, pelaku ada perasaan benci dan dendam. Tapi begitu pun kami tidak bisa menjawab, baru bisa menduga dan itu pendalaman bagi para penyidik kami yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Paulus seperti yang diwawancara TVOne.

Menurut Kapolda kuat duggan motif pelaku tega menembak korban hingga tewas karena dendam. Namun Paulus tidak merinci perbuatan korban hingga menimbulkan dendam mendalam terhadap pelaku.

Katanya terkait motif pelaku masih dilakukan pendalamanan, Kompol Fahrizal yang awalnya tadi malam masih banyak memberikan keterangan , tapi belakangan justru banyak terdiam setelah kejadian.

"Saksi yang kita punya hanya keluarga, jadi mereka masih keep (simpan) keterangan itu. Jadi hanya tahu cerita awal ketika yang bersangkutan dengan keluarga datang untuk menjenguk ibunya yang baru sembuh dari sakit," kata Paulus.

Kompol Fahrizal, Wakil Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, NTB (Instagram Kompol Fahrizal)

Kapolda mengatakan awal peristiwa penembakan tersebut saat korban tengah berbincang-bincang dengan ibunya yang bernama Kartini.

Namun entah apa yang disampaikan Kartini hingga membuat bersangkutan bereaksi cukup keras kemudian melakukan tindakan tegas terhadap ipar kandungnya sendiri.

Saat ditanya apakah pelaku dalam pengaruh obat-obatan, Paulus Waterpauw mengatakan hasil tes darah sementara masih negatif.

"Perbuatan yang bersangkutan sesungguhnya izin dari kesatuannya. Kemudian tiba di Sumut dia sudah dengan membawa senpi, milik yang bersangkutan berisi 6 butir peluru. Kemudian pada saat melakukan eksekusi, dia menghabiskan peluru itu. Masing-masing 3 pada bagian kepala dan 3 bagian kemaluan korban," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved