B Focus Economic
Cegah Skimming, Perbankan Mulai Terapkan Kartu Standar Nasional Cip
Migrasi kartu ATM dari kartu berteknologi strip magnetik ke cip memang sudah diatur oleh Bank Indonesia sebagai pengawas
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mencegah skimming, perbankan sudah melakukan sejumlah upaya.
Salah satunya migrasi kartu dengan strip magnetik ke cip.
Migrasi kartu ATM dari kartu berteknologi strip magnetik ke cip memang sudah diatur oleh Bank Indonesia sebagai pengawas sistem pembayaran di Indonesia.
Namun, maraknya kasus skimming membuat BI akan mengeluarkan aturan tambahan untuk mempercepat penerapan kartu debit/ATM dengan cip dari waktu yang sebelumnya telah ditentukan.
Baca: Isra Miraj 2018 - Ini Daftar Libur Hari Raya Islam Sepanjang 2018, Ingat! Isra Miraj Sabtu 14 April
Baca: David NOAH Buka Suara, Masalah Harta dengan Gracia Indri, Ambil Aja Semua
Baca: Tersingkirnya Joan Chaterina dari Panggung Indonesian Idol 2018 Sudah Diprediksi?
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP, Bank Sentral mewajibkan kartu debit yang baru diterbitkan sejak 30 Juni 2017 wajib dilengkapi standar nasional cip.
Sedangkan untuk kartu ATM dan debit yang sudah beredar di masyarakat ditargetkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2018, minimal 30 persen dari total kartu ATM dan debit sudah menggunakan cip dan PIN online enam digit.
Baru pada 31 Desember 2021, sebanyak 100 persen kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi cip dan PIN online enam digit.