Fenomena Miras Oplosan
Elly Rahmah: 'Kita tak Ingin Dibuat Perda, tapi Mandul'
Sementara DPRD Kota Banjarmasin, mengharapkan keberadan Perda No 10 tahun 2017, benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sementara DPRD Kota Banjarmasin, mengharapkan keberadan Perda No 10 tahun 2017, benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan.
"Jangan sampai perda minuman berakohol tak ada manfaatnya. Peran serta dari Pemko sangat penting," kata Elly Rahmah, anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut dia, Komisi I sudah mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin agar penegakan perda minuman beralkohol benar-benar dilaksanakan.
Baca: Ini Fakta Jennifer Dunn Bukan Pelakor, saat Nikah Faisal Harris Berikan Mahar Ini
Terkait masih merebaknya miras di hotel dan café, Elly berujar karena keduanya awalnya mempunyai SIUP meninuman beralkohol sebelum perda direvisi.
"Penegakan perda ada di tangan pemko. Kita tak ingin dibuat perda, tapi mandul," katanya.
Baca: Mencurigakan! Kok Ayu Ting Ting Tak Mau Hadir di Acara yang Dibintangi Ivan Gunawan, Gak Seru
Elly berujar, jika ada masih ada hotel selain bintang empat dan lima yang menjual miras, maka harus ada ketegasan dari Pemko.
Jika ditemukan hotel atau kafe itu menjual miras tanpa SIUP minuman beralkohol, pemko bisa memberikan sanksi penutupan hingga pencabutan izin usaha.
Baca: Rossi Dijatuhkan Marquez atau Jatuh Sendiri? Ini Fakta dari Bos Tim Honda MotoGP
Terpisah, Khuzaimi, Kabid Pengembangan Pariwisata Disbudpar Kota Banjarmasin, menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada menerbitkan izin satu pun hotel dan kafe untuk berjualan minuman beralkohol atau miras.
"Kalau ada ditemukan kafe dan hotel yang berjual miras, itu jelas ilegal," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost_20180411_094451.jpg)