Fenomena Miras Oplosan
NEWS ANALYSIS: Aparat Penegak Hukum Terhadap Perda adalah Satpol PP
PENEGAKAN hukum dalam sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk perda itu sangat dipengaruhi oleh pertama, substansi hukum
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PENEGAKAN hukum dalam sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk perda itu sangat dipengaruhi oleh pertama, substansi hukum (materi hukum) yang dibuat secara responsif, kemudian kedua diikuti oleh penegakan hukum yang adil.
Aparat penegak hukum terhadap perda adalah Satpol PP.
Dan ketiga budaya hukum.
Pertama, secara substansi hukum, Perda No 10 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dibuat untuk mengendalikan agar miras tidak beredar bebas karena Banjarmasin dikenal sebagai kota yang religius.
Baca: Ini Fakta Jennifer Dunn Bukan Pelakor, saat Nikah Faisal Harris Berikan Mahar Ini
Sehingga peraturan yang dibuat haruslah responsif seperti yang diungkap Philippe Nonet dan Philip Selzenick bahwa peraturan itu baik apabila sesuai aspirasi masyarakat, dan kita tahu masyarakat kota Banjarmasin sangat religius.
Jika perda itu efektif atau tidak, maka harus dilakukan penelitian.
Namun secara normatif penegakan perda sangat dipengaruhi dari faktor kedua ini yaitu aparatur penegak hukum, yaitu ketegasan dan konsistennya Satpol PP dalam penegakan Perda Nomor 10/2017, tanggung jawab moral dalam mengendalikan peredaran Miras di Kota Banjarmasin.
Justru dengan adanya dasar hukum Perda ini, akan dapat menindak peredaran yang masuk dari Pulau Jawa melalui pelabuhan dan juga darat misalnya dari daerah Kalteng.
Dengan adanya Perda itu dapat menindak tegas.
Baca: Berakhir di Penjara. Inilah Zumi Zola, dari Artis ke Tahta Gubernur, Seberapa Besar Sih Kekuatannya?
Kalau kesulitan maka Satpol PP dapat berkordinasi dengan pihak Polresta Banjarmasin meminta bantuan dalam penegakan hukum.
Dari faktor budaya hukum masyarakat, karena masyarakat Kota Banjarmasin mayoritas muslim dan sangat religius, banyak pengajian tuan-tuan guru yang memberikan dakwah dan nasihat, bahkan rutin diadakan setiap malam-malam tertentu yang tidak kita temukan di daerah lain.
Baca: Mencurigakan! Kok Ayu Ting Ting Tak Mau Hadir di Acara yang Dibintangi Ivan Gunawan, Gak Seru
Justru ini budaya hukum masyarakat sangat kondusif bagi penegakan perda, jadi tinggal penegakan hukum saja.
Semua pihak tinggal dorong saja penegakan hukum oleh Satpol PP, kalau ada kendala dalam sarana prasarana maka itu diantisipasi dengan mengadakan sarana prasanana.
Atau kalau ada kendala dana, maka Pemerintah Kota dapat menganggarkan dengan dukungan DPRD kalau belum di anggarkan untuk dimuat di APBD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/news_20180411_100749.jpg)