Berita Pelaihari

Panwaslu Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan, Ini Lho Maksudnya

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanahlaut membuka posko pengaduan daftar pemilih pemilihan di Panwaslu.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid
Anggota Panwaslu Kabupaten Tanahlaut, Gunawan Rahayu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanahlaut membuka posko pengaduan daftar pemilih pemilihan di Kantor Panwaslu setempat, Jalan A Syairani, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

Informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, posko pengaduan daftar pemilih pemilihan itu dibuka sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanahlaut menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS.

Anggota Panwaslu Kabupaten Tanahlaut membidangi sosialisasi dan hubungan antarlembaga, Gunawan Rahayu menjelaskan pengaduan juga dibuka di Sekretariat Panwascam di 11 Kecamatan.

Menurut Gunawan Rahayu, posko pengaduan itu dibuka untuk menerima pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, apabila dalam DPD terdaftar anggota TNI atau Polri yang masih aktif.

Kemudian, pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah alamat tinggal dari Tanahlaut masih terdaftar sebagai pemilih dan pemilih ganda.

Baca: Jessica Iskandar Pamit Mundur dari Pesbukers 1 Tahun, Duh Ayu Ting Ting Komentarnya Pedes

Gunawan Rahayu berharap peran serta pasangan calon maupun tim sukses paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanahlaut memastikan konstituen terdaftar sebagai pemilih.

"Pesan agar memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih ini sebenarnya terus kami imbau," katanya.

Bagaimana dengan pemilih yang tempat pemungutan suara berjauhan dari tempat tinggalnya? Menyikapi hal itu Gunawan Rahayu berharap masyarakat proaktif mendatangi Panwascam atau petugas pengawas lapangan untuk ditemani ke PPS atau PPK.

"Sangat mungkin itu terjadi. Idealnya memang pemilih itu berbasis TPS agar pemilih tidak jauh mendatangi saat pencoblosan. Biasanya itu terjadi karena pindah tempat tinggal bertetangga desa karena perkawinan," katanya.

Sebelumnya, calon Bupati Tanahlaut Sukamta mengaku menemukan warga yang belum terdaftar dan pemilih yang berjauhan tempat tinggalnya dari lokasi tempat pemungutan suara atau TPS.

Kondisi itu diakui Wakil Bupati Tanahlaut non aktif itu saat berkampanye di wilayah Desa Asamasam dan Desa Simpangempat Sungaibaru, Kecamatan Jorong, Belum lama ini.

Baca: Prabowo Siap Jadi Capres, Ustaz Abdul Somad Malah Posting Foto Capres Ini

Sementara itu, Ketua Tim sukses pasangan calon nomor urut dua, Zainul Abidin berharap penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanahlaut memastikan para pemilih pemula dan anak yang sudah menikah agar terdaftar sebagai pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Tanahlaut, Kamaruzzaman berharap sebelum DPD ditetapkan sebagai DPT, masyarakat proaktif mengecek namanya apakah terdaftar sebagai pemilih.

Daftar Pemilih itu dapat dicek di Kantor Pemerintahan Desa atau Pemerintah Kelurahan. Jika belum terdaftar segera diadukan kepada petugas PPS di Desa atau Kelurahan setempat. (Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved