Berita Banjarmasin

Cari Keadilan, Sekda Banjarmasin Non Aktif Hamli Kursani Melapor Ombmudman Kalsel

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Halmi Kursani yang dinonaktifkan sejak Selasa (10/4/18) oleh Wali Kota Ibnu Sina mengadu ke Ombmudman

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
Sekda Banjarmasin Non Aktif Hamli Kursani Melapor Ombmudman Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Halmi Kursani yang dinonaktifkan sejak Selasa (10/4/18) oleh Wali Kota Ibnu Sina mengadu ke Ombmudman Kalsel, di Jl S Parman, Jumat (13/4/18) siang. Kedatangan Hamli untuk mendapatkan keadilan terhadap kasus yang menimpanya, 

Hamli Kursani diterima langsung oleh Ketua Ombmudman Kalsel Nurkhalis Majid. Kepada Nurhalis Majid, Hamli menyatakan SK Wali Kota No:880/002/-KUM.DIS/BKD/, DIKLAT/2018, tentang pembeban sementara dari jabatan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan untuk aparat sipil negara (ASN).

"Kita ingin mencari keadilan SK penonkatifkan yang terima. Kita ingin keadilan dan mengenai administrasi apakah Undang Undang pasal yang ditudingkan saya itu sudah benar.

Baca: Hasil Undian Semifinal Liga Champion 2017/2018, Liverpool vs AS Roma Ideal Kata Jamie Carragher

Menanggapi itu, Ketua Ombudsman Kalsel, Nurkholis Majid mengatakan, pihaknya akan menerima dan memproses laporan atau pengaduan Sekda Banjarmasin non aktif itu sepanjang laporan tidak berbenturan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (banjarmasinpost.co.id/ogi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved