Perang Minuman Keras

Tanggapi Wacana Kapolda Kalsel, PN Rantau Sebut Harus Melihat Unsur Ini

Terpisah, Indra Kusuma, juru bicara Pengadilan Negeri Rantau, mengaku sudah mengetahui informasi wacana kapolda Kalsel

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
bpost 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Terpisah, Indra Kusuma, juru bicara Pengadilan Negeri Rantau, mengaku sudah mengetahui informasi wacana kapolda Kalsel yang ingin menerapkan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, agar memiliki efek jera kepada penjual miras.

Menurut dia, sebagai hakim, pihaknya harus melihat dulu hasil berkas dari kepolisian dan kejaksaan terkait kasus miras tersebut.

Baca: Bayar Denda Rp 6 Juta Rupiah atau Penjara 6 Bulan, Masih Berani Jual Miras?

Baca: Terungkap, Kekhawatiran Inilah yang Membuat Jokowi Getol Ingin Gandeng Prabowo Cawapres

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Isra Miraj 2018 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

“Apakah memenuhi nanti unsur-unsur untuk dikenakan UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Jumat.

Sedangkan kejaksaan Tapin belum bisa dikonfirmasi karena pimpinannya tidak berada di tempat.

Kabupaten Tapin punya Perda miras No 11/2016, yang juga memuat sanksi penjara atau denda kepada pelakunya.

Namun, Perda miras itu saat ini dalam proses revisi, sebab ada perbaikan materi perda tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved