Perang Minuman Keras
Tanggapi Wacana Kapolda Kalsel, PN Rantau Sebut Harus Melihat Unsur Ini
Terpisah, Indra Kusuma, juru bicara Pengadilan Negeri Rantau, mengaku sudah mengetahui informasi wacana kapolda Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Terpisah, Indra Kusuma, juru bicara Pengadilan Negeri Rantau, mengaku sudah mengetahui informasi wacana kapolda Kalsel yang ingin menerapkan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, agar memiliki efek jera kepada penjual miras.
Menurut dia, sebagai hakim, pihaknya harus melihat dulu hasil berkas dari kepolisian dan kejaksaan terkait kasus miras tersebut.
Baca: Bayar Denda Rp 6 Juta Rupiah atau Penjara 6 Bulan, Masih Berani Jual Miras?
Baca: Terungkap, Kekhawatiran Inilah yang Membuat Jokowi Getol Ingin Gandeng Prabowo Cawapres
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Isra Miraj 2018 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
“Apakah memenuhi nanti unsur-unsur untuk dikenakan UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Jumat.
Sedangkan kejaksaan Tapin belum bisa dikonfirmasi karena pimpinannya tidak berada di tempat.
Kabupaten Tapin punya Perda miras No 11/2016, yang juga memuat sanksi penjara atau denda kepada pelakunya.
Namun, Perda miras itu saat ini dalam proses revisi, sebab ada perbaikan materi perda tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost_20180414_093132.jpg)