Ekonomi dan Bisnis
Masalah Kredit Macet Debitur akan Dibahas Pada Seminar yang Digelar APPI
Sesuatu yang paling dihindari oleh perusahaan pembiayaan adalah kredit macet dari nasabah.
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN — Sesuatu yang paling dihindari oleh perusahaan pembiayaan adalah kredit macet dari nasabah.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Forum Komunikasi Daerah Banjarmasin menggelar Seminar terkait masalah tersebut di Hotel Banjarmasin Internasional, Senin (16/4) besok.
Pada seminar itu, sekaligus mengukuhkan asosiasi pihak ketiga, dalam hal eksekusi unit sebagai mitra perusahaan pembiayaan.
Nantinya bisa menjadi kontrol OJK dan APPI apabila ada eksekusi di luar standar operasional yang berlaku.
Baca: Video Viral! Perempuan Berpakaian Minim Ini Menari di Pantai Jepara, Heboh di Media Sosial
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Forum Komunikasi Daerah Banjarmasin, M Sarpudin mengatakan, kegiatan ini program kerja APPI FKD Banjarmasin.
Dalam perusahaan pembiyaan adalah hal yang dijaga debitur macet atau bermasalah, atau wanprestasi dan perusahaan NPL.
“Debitur macet ini dapat merugikan perusahaan dan debitur itu sendiri memiliki nama yang track record buruk sehingga pengajuan kredit di manapun akan sulit,” katanya.
Baca: Kyuhyun Kunjungi Super Junior saat Dapat Cuti Tugas Wajb Militer
Bahkan dengan fidusia bisa di tuntut baik secara perdata maupun pidana.
Oleh sebab itulah APPI mengangkat tema Kekuatan Fidusia Terhadap Pengadilan dan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Tujuan seminar agar masyarakat umum khususnya debitur, apabila terjadi masalah keuangan untuk pembayaran angsuran silakan ke kantor finance tempat kredit.
Dikarenakan apabila diover alih secara tidak resmi akan jadi sangsi penggelapan.
Baca: Wow! Penampilan Baru Jessica Iskandar Semakin Cetar Membahana, Benarkah Hijrah ke Amerika?
“Tujuan lainnya agar kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan, apalagi sampai ke pengadilan dan kepolisian,” imbuhnya.
Pihaknya mengharapkan, semua pihak terkait tetap mengacu berdasarkan peraturan Fidusia.
Dengan demikian perusahaan pembiayaan lebih aman untuk mengeluarkan kredit, karena sudah dijamin atas kepimilikan unit tersebut.
Masyarakat juga haruslah cerdas menjaga kewajiban, sehingga tidak masuk dalam daftar merah perusahaan pembiyaan.
(Banjarmasinpost.co.id/Hasby)
