Berita Banjarbaru
Sosialisasi Pergub untuk Arsiparis Pemprov Kalsel, Ini Tujuannya
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel menggelar sosialisasi peraturan gubernur Kalsel bertempat di BPTP Banjarbaru, Senin (16/4).
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel menggelar sosialisasi peraturan gubernur Kalsel bertempat di BPTP Banjarbaru, Senin (16/4).
Peraturan Gubernur Kalsel yang disosialisasikan, yaitu nomor 14 tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Subtantif Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Acara dibuka Drs H Riduan Syahrani Kabid Pengelolaan Arsip Dispersip Kalsel.
Baca: Mantan Bos FBI James Comey Menilai Donald Trump Tak Pantas Jadi Presiden AS
Baca: Pantai Kartini Jepara Heboh Ada Tarian Erotis, Begini Cerita Lengkapnya yang Menghebohkan
Baca: Wah Syahrini Terbang ke Romania Demi Pemotretan, Loh Malah Heboh Foto Anehnya
Kepala Dispersip Kalsel, Hj Nurliani Dardie, menyampaikan, maksud dan tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada pengelola arsip atau arsiparis lingkup Pemprov Kalsel mengenai jadwal retensi arsip (usia arsip yang tercipta).
"Sasarannya kepada seluruh pengelola arsip atau arsiparis Pemprov Kalsel, bahwa bidang arsip bergerak tidak kalah gesit dibanding bidang perpustakaan," jelasnya.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
PLN Dukung Pagelaran Seni Budaya Dayak Borneo, Turut Lestarikan Budaya Daerah |
![]() |
---|
Atasi Krisis Lapangan Sepakbola, Banjarbaru Akan Miliki Mini Soccer Bertaraf FIFA, Disini Lokasinya |
![]() |
---|
Pakai Trail, Anggota DPRD Banjarbaru Ini Buktikan Keluhan Jalan Rusak Parah di Tambak Buluh |
![]() |
---|
Pengalangan Dana di Banjarbaru dan Martapura untuk Korban Bencana di NTT |
![]() |
---|
Akurasi Hasil Swab Test Membingungkan, Anggota DPRD Banjarbaru Ini Sebut Sering Bias |
![]() |
---|