Berita Kotabaru

Terkait Sanksi Pemecatan, Sekda Kotabaru Minta Disdukcapik Lakukan Pengadaaan KTP Elektronik

Dari enam dokumen layanan disdukcapil diatur dalam Permendagri tersebut, pelayanan KTP elektronik menjadi kendala

Penulis: Herliansyah | Editor: Didik Triomarsidi
helriansyah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru Drs H Said Akhmad 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Adanyan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2018, tentang peningkatan kualitas layanan kependudukan yang bakal mengancam dipecatnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sanksi bila tidak bisa menyelesaikan dokumen kependudukan 1x24 jam tidak ditepis Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru Drs H Said Akhmad.

Said juga mengiyakan, dari enam dokumen layanan disdukcapil diatur dalam Permendagri tersebut, pelayanan KTP elektronik menjadi kendala disdukcapil Kotabaru. Dikarenakan dari 21 kecamatan, hanya dua kecamatan alat perekamannya yang masih bagus.

Baca: 3 Link Live Streaming Liga 1 2018 Barito Putera vs PSM Makassar di TV One & Vidio.com

Hal itu, jelas Said, karena alat milik pemerintah pusat, sementara belum ada surat hibah dari pemerintah pusat ke daerah. Terlebih alat yang sudah rusak. Sedangkan tidak diperkenankan melakukan perbaikan dalam aturan.

Baca: LIVE STREAMING Grand Final Indonesian Idol 2018 Abdul vs Maria di RCTI, Alumni Idol Tak Mau Kalah

"Karena e-KTP inikan masih bermasalah di pusat," kata Said kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (16/4/2018).

Maka dari itu, di tahun 2017 pemerintah daerah melakukan kebijakan di anggaran perubahan untuk dua alat yang saat ini masih bagus.

Baca: BREAKING NEWS - Pengusaha Sarang Walet Palangkaraya Dirampok, Begini Modus dan Kerugiannya

Sementara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tambah Said, pihaknya tidak bisa harus menunggu pemerintah pusat.

"Makanya aku minta disdukcapil lakukan pengadaan alat baru jangan menunggu yang pemerintah pusat," jelasnya.

Baca: BREAKINGNEWS: Mobil PNS Terbalik di Lianganggang, Satu Meninggal diTempat

Bila kebijakan itu tidak diambik, pesemistis perekaman KTP elektronik bisa terselesaikan. Apalagi mengingat gografis kabupaten Kotabaru yang luasnya seperempat dari Kalimantan Selatan.

"Maka dari itu kemarin kita diberi blanko lebih banyak dari pusat. Karena kita tidak menunggu perbaikan dari pusat," tambahnya.

Termasuk pelayanan jemput bola, Said sangat mengapresiasi. Sebab mengingat geografis Kotabaru yang luas dan jauh, pelayanan kepada masyarakat tidak bisa harus menunggu di kantor.

Sementara untuk ke Kotabaru (ibu kota kabupaten) diperlukan biaya, apalagi masyarakat yang tinggal jauh di wilayah pelosok.

"Tapi kadang juga masyarakat kita beranggapan buat punya KTP. Padahal sudah diumumkan lewat kepala desa. Tapi kita tetap berusaha," pungkasnya.

(BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved