Berita Kabupaten Banjar
Razia Dinihari, Polsek Simpangempat Dapati Warung Jual Miras
RD (35) warga Desa Simpang Empat RT 001, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, harus berurusan dengan pihak kepolisian
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, SIMPANGEMPAT - RD (35) warga Desa Simpang Empat RT 001, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjual minuman keras (miras).
Berawal dari aparat Polsek Simpang Empat yang melaksanakan Ops Sikat Intan 2018, Senin (16/4/2018) dini hari.
Ketika memeriksa sebuah warung di Desa Simpang Empat, polisi menemukan sejumlah miras di warung tersebut.
Baca: Polisi Ganteng Jadi Polisi Super di Tabalong Kejar Dua Motor Ngebut, Videonya Viral!
Penjual dan barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolsek Simpang Empat, Polres Banjar.
Razia dini hari tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ari Handoyo.
Diamankannya penjual dan sejumlah miras ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 Ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 tahub 2017.
Baca: Mulan Jameela Tak Mau Kalah dengan Maia Estianty, Bikin Tandingan Singel Sang Penggoda Loh
Yakni, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2014 tentang pengaturan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya.
Saat itu pelaku tertangkap tangan menyimpan minuman beralkohol di warung sekaligus tempat tinggal.
Barang bukti yang diamankan diantaranya enam botol minuman beralkohol jenis atau merk Mansion House.
Baca: Pengacara Zumi Zola Ungkap Fakta-fakta yang Jarang Diketahui, Terpaksa Menjadi Gubernur Karena ini
Lalu, dua botol minuman beralkhohol merk Iceland dan dua botol minuman beralkhohol merk anggur malaga cap orang tua.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Wahyu Ismoyo J mengatakan kegiatan razia atau penindakan terhadap penjual miras tersebut dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas Wilkum Polsek Simpang Empat yang aman kondusif.
"Kegiatan ini juga dalam rangka pelaksanaan Ops Sikat Intan 2018 yang akan berlangsung selama 14 hari," kata AKP Wahyu Ismoyo.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/minuman-keras_20180417_123746.jpg)