Derita Siswi SMP yang Diperkosa Sejak Kelas 3 SD oleh Ayahnya

Selama 4 tahun, LT harus jadi budak nafsu Fakhrudin karena terus diancam akan dibunuh," kata Erry

Editor: Murhan
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sungguh tega apa yang dilakukan seorang ayah di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini. Dia tega mencabuli putri tirinya.

Parahnya, perbuatan asusila itu dilakukan selama 4 tahun.

Erry Syahrial, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri ditemui usai pendampingan korban di Mapolresta Barelang mengatakan, korban inisial LT dicabuli Fakhurudin, ayah tirinya sejak korban berusia 9 tahun.

Kini korban sudah berusia 13 tahun.

Baca: Blusukan Rahasia Presiden Soeharto, Bawa Bekal Sambal Teri dan Tempe, Kerap Salah Jalan dan Kesasar

"LT dicabuli oleh Fakhrudin yang tak lain adalah ayah tirinya sejak ia masih berusia 9 tahun.

Selama 4 tahun, LT harus jadi budak nafsu Fakhrudin karena terus diancam akan dibunuh," kata Erry Syahrial, Selasa (17/4/2018).

Saat awal dicabuli ayah tirinya, lanjut Erry, korban masih duduk di bangku kelas tiga SD.

Hingga kelas satu SMP, korban masih jadi budak nafsu ayah tirinya.

"Tapi sekarang korban tidak bersekolah lagi, karena korban mengaku malu dengan apa yang dialaminya."

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) Crotone vs Juventus di Liga Italia Pekan 33 Malam Ini

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) SCTV Real Madrid vs Athletic Bilbao, Liga Spanyol Pekan 33 Malam Ini

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) RCTI Bournemouth vs Manchester United Liga Inggris Pekan 35 Malam Ini

"Bahkan saat ini korban dalam perlindungan KPPAD Kepri," ungkap Erry.

Erry menceritakan, perbuatan bejat tersebut kerap dilakukan tersangka di rumahnya saat sang istri atau ibu korban yang berprofesi sebagai pemulung tengah bekerja.

Terkadang juga tersangka mencabuli korban saat istrinya berada di rumah.

"Kalau malam hari, pelaku melakukan aksi bejatnya ketika istrinya sudah tidur."

"Pernah juga kepergok, namun karena diancam akan dibunuh, jadi ibu korban mendiamkannya," jelasnya.

Baca: Kasus Puisi Sukmawati Soekarnoputri Ternyata Dilanjutkan Polisi, Proses Sudah Sampai Sini

Sampai saat ini, korban dan ibunya dalam perlindungan KPPAD.

Keduanya mengalami trauma mendalam.

"Kami terus berikan pendampingan dan assesment kepada korban untuk membantu memulihkan rasa traumanya," ujar Erry.

Saat ini, Fakhrudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini dilaporkan sejak 25 Maret 2018 lalu. Pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih dua minggu. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicabuli Ayah Tirinya Selama 4 Tahun, Siswi SMP Terpaksa Putus Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved