Berita Tapin
Tegakkan Perda Ramadan Polsek CLU Larang Warung Karaoke Operasi Sebulan, Ini Reaksi Pemilik
Polsek Candi Laras Utara (CLU) Kabupaten Tapin melarang beroperasinya warung karoke di Dusun Kalampan Desa Kaladan selama Ramadan.
Penulis: | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Polsek Candi Laras Utara (CLU) Kabupaten Tapin melarang beroperasinya warung karoke di Dusun Kalampan Desa Kaladan Kecamatan CLU, selama bulan Ramadan.
Larangan itu ditanggapi positif oleh pemilik warung dengan membubuhkan tanda tangan dalam surat perjanjian yang disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Kapolsek CLU Ipda Indra, Camat, Danramil CLU Kapten Waluyo dan kepala desa setempat, Kamis (3/5/2018).
Menurut Ipda Indra, pelarangan hiburan malam itu dalam rangka penegakkan Perda Ramadan Pemda Tapin Nomor 2 tahun 2007 tentang larangan kegiatan pada Bulan Ramadan.
Baca: Jarang Disorot, Begini Penampakan Bakal Calon Ibu Negara Cantik, Erica Istri Tuan Guru Bajang
Dalam perda itu, kata Ipda Indra, kalau melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling enam bulan dan atau denda Rp 5 juta.
Warung juga dilarang menjual minuman keras dan oplosan, bila tertangkap akan dikenakan sanksi, tegas Ipda Indra.
Setelah penandatanganan tersebut, dilakukan pemasangan spanduk sebagai bentuk sosialisasi perda Ramadan tersebut. (banjarmasinpost.co.id/Him)
