Dugaan Penistaan Pancasila
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Kasus Penistaan Pancasila, Ini Alasan Polda Jabar Beri SP3
Lantas, apa alasan Polda Jabar mengeluarkan SP3 kasus pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab?
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDUNG - Habib Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bebas dari tudingan penista Pancasila setelah penyidikan kasus yang dituduhkan padanya oleh Polda Jawa Barat dihentikan.
Sejak Februari 2018 lalu, Polda Jabar telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan tersangka.
Lantas, apa alasan Polda Jabar mengeluarkan SP3 kasus pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab?
"Iya dihentikan, tidak cukup bukti," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (4/5/2018).
Baca: Laporan Sukmawati Soekarnoputri Terhadap Habib Rizieq di Polda Jabar Mentah!
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan hingga sejauh ini, polisi tidak menemukan bukti yang kuat.
"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo saat dihubungi terpisah.
Menurut dia, bukti-bukti yang kurang dalam kasus ini adalah yang terkait unsur pasal 154a KUHpidana.
Sejak Februari 2018 Wisnu menuturkan, kasus tersebut telah dihentikan pada akhir Februari 2018.
Penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu.