Dugaan Penistaan Pancasila
Status Tersangka Habib Rizieq Gugur, Penyidikan Kasus Penistaan Pancasila Dihentikan Sejak Februari
Polda Jabar menyatakan kasus Habib Rizieq tersebut tidak cukup bukti. Kasu Habib Rizieq Shibab di SP3
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan tersangka Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dihentikan penyidikannya. Polda Jabar sudah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sejak Februari 2018.
Polda Jabar menyatakan kasus Habib Rizieq tersebut tidak cukup bukti. "Iya dihentikan, tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada Kompas.com melalui pesan singkatnya, Jumat (4/5/2018).
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah menghentikan kasus Habib Rizieq tersebut pada Februari 2018 akhir.
Serangkaian penyidikan, sambung Trunoyudo, telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan, kasus Habib Rzieq tidak kuat bukti.
Baca: Habib Rizieq Shihab Bebas dari Kasus Penistaan Pancasila, Ini Alasan Polda Jabar Beri SP3
Baca: Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Barat Ini Temui Habib Rizieq di Makkah, Dapatkan Pesan Ini
"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo di hubungi terpisah.
Menurutnya, bukti-bukti yang kurang dalam kasus Habib Rizieq ini terkait unsur pasal 154a KUHP.
"Bukti untuk terkait unsur pasal 154a KUHPidana, guna memenuhi unsur perbuatan TP," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016. Sukmawati Soekarnoputri mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.