Berita Tanahlaut
Polisi Serahkan Kasus Netralitas ASN Sebelum Disidangkan
Kasus dugaan netralitas aparatur sipil negara yamg disidik kembali dibahas Sekretariat Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus dugaan netralitas aparatur sipil negara yamg disidik kembali dibahas Sekretariat Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Tanahlaut, Senin (7/6/2018) sekitar pukul 14.00 Wita.
Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id, pembahasan itu terkait rapat pleno III layak atau tidak kasus netralitas ASN itu disidangkan di Pengadilan Negeri Pelaihari.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tanahlaut, Marsudi dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, membenarkan kantor Sekretariat Panwaslu menjadi lokasi rapat pleno III tersebut.
Menurut Marsudi, rapat pleno III itu tertutup untuk pewarta. Namun, hasil rapat pleno III tersebut disampaikan secara terbuka dan diumumkan di papan pengumuman di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tanahlaut.
Baca: Lucinta Luna Bikin Drama Keguguran! Didorong Teman Hingga Terjerembap Lalu Pura-pura Ini
Baca: Wah! Yulia Mochamad Sudah Berani Ancam Putri Opick? Lihat Balasan Ghaniya Salma Bikin Salut!
Dalam pengumuman di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tanahlaut, terkait perkembangan netralitas ASN itu dari enam terlapor yang diadukan, lima ASN direkomendasikan penyidikan ke polisi.
Lima terlapor yang terancam pidana, yaitu Akhmad Mustahdi, HM Rafiki Effendi, Muhammad Noor, Suharyp dan HM Gazali.
Sementara, Riyadi, selamat dari jerat pidana karena acungan jarinya tidak jelas memberikan kode yang dianggap atau dipersepsikan mendukung terhadap pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanahlaut periode 2018-2023.
Baca: Waduh, Pria Ini Memilih Tinggal di Hutan karena Tak Tahan Menghadapi Istrinya yang Cerewet
Baca: Salah Cetak! Kalimat di Spanduk Prabowo Ini Bikin Ketawa, Bergeraklah Merebut Kenangan
Kasatreskrim Polres Tanahlaut, AKP Agus Rusdi dikonfirmasi terkait rencana rapat pleno III itu membenarkan bahwa rapat itu sejak kasus diadukan dibahas bersama di Sentra Gakkumdu.
"Dalam Sentra Gakkumdu itu ada unsur kepolisian dan kejaksaan serta Panwaslu Kabupaten yang menentukan posisi kasus tindak pidana pilkada itu, termasuk kelengkapan alat bukti untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Pelaihari," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/inilah-pengumuman_20180507_144346.jpg)