Seputar Kalteng
Dewan Adat Dayak Hukum Perusahaan Wilmar Group Denda Rp 577 Juta karena Merusak Situs Ini
Sidang adat dayak yang digelar oleh pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Senin (14/5/2018) dengan mendudukkan
Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sidang adat dayak yang digelar oleh pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Senin (14/5/2018) dengan mendudukkan Dirut Wilmar Group yakni Darwin Indigo sebagai terdakwa, dinilai bersalah.
Kesalahan tersebut antara lain, karena pihak melakukan kerusakan terhadap rumah, dan patung sapundu, Sandung dan Pukung milik warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam sidang adat tersebut bos Wilmar Group kena sanksi adat berupa membayar denda adat satuan katiramu yang diuangkan dengan nilai Rp577 juta lebih untuk perbaikan situs ada dan rumah warga yang rusak.
Baca: Besok Selasa 15 Mei Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa 2018, Muhammadiyah Sudah Pasti 17 Mei 2018
Baca: Jadwal Pengumuman Awal Puasa Ramadhan 2018, Insya Allah Bersamaan, Kamis 17 Mei 2018
Baca: Ngeri, Begini Cara Keluarga Dita Buat Anaknya Jadi Pelaku Bom Gereja, Ini Status Terakhirnya
Menanggapi hal ini, Dirut Wilmar Group mengayatakan,menerima saja keputusan tersebut dan siap memperhatikan dan mensejahterakan warga sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit miliknya di Desa Pondok Damar tersebut.
"Kami terima saja ini, sebagai bentuk tanggungjawab dan kami juga akan memperhatikan masyarakat sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit milik kami yang ada di Kalimantan Tengah," ujar Darwin. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)