Pungutan di Sekolah
Disdik Larang Pungutan, Tapi Sekolah Ini Haruskan Siswa Bayar Rp 500 Ribu Atau Ijazah Ditahan
Para orangtua murid pun mengeluhkan adanya pengutan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMK) 5 yang berlokasi di Jalan Sutoyo S Banjarmasin.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Banyak cara sekolah memungut dana dari siswa.
Para orangtua murid pun mengeluhkan adanya pengutan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMK) 5 yang berlokasi di Jalan Sutoyo S Banjarmasin.
Pasalnya, sekolah kejuruan plat merah ini akan menahan ijazah siswa yang lulus jika tidak membayar SPP selama 5 bulan terakhir.
Lucunya, seperti dikatakan Sri Mulyani, salah satu orangtua siswa, uang yang diminta pihak sekolah bukan SPP, melainkan iuran komite.
Baca: Dahsyatnya Pengalaman Nabi Muhammad Saat Bertemu Lailatul Qadar Malam 27 Ramadhan Sampai Begini
Besarannya sekitar Rp 100 per bulan yang harus dibayarkan siswa selama lima bulan sebagai syarat mengambil ijazah.
“Terus terang ini sangat memberatkan orangtua. Orangtua dari keponakan saya tak mampu membayar seperti yang disyaratkan sekolah,” tutur Sri, Minggu (27/5).
Dia mengaku bingung karena di sekolah (SMKN 5) itu masih ada iuran skomite seperti SPP.
Baca: Lebaran Idul Fitri 2018 - Niat Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya
Padahal, setahunya, pungutan model seperti itu sudah dilarang oleh dinas pendidikan Kota Banjarmasin karena sudah ada dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi iuran di SMKN seperti saat ini,” cetusnya.
Sri mengaku sudah minta ke bagian SPP di SMKN 5 agar keponakannya dibebaskan dari iuran komite karena memang pungutan itu dilarang dinas pendidikan provinsi Kalsel.
Meski begitu, sebut dia, bagian SPP SMKN 5 hanya diam dan tetap akan menahan ijazah keponakannya jika tidak membayar iuran komite tersebut.
Baca: Gubernur Jambi Zumi Zola Tiba-tiba Tawarkan Diri Jadi Justice Collabolator, Ini Jawaban KPK
Wanita itu mengaku sudah membayar Rp 100 ribu, tinggal Rp 400 ribu untuk empat bulan terakhir yang belum bisa dibayar.
Saat ini, sebut dia, pembagian ijazah di SMKN memang belum dilakukan.
Meski begitu, ujar Sri, pungutan iuran komite per bulan itu tetap akan menjadi pertanyaan para orangtua siswa.
“Kan sudah jelas, dinas pendidikan melarang adanya pungutan ke orangtua siswa,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost_20180529_092225.jpg)