Pungutan di Sekolah
Kadisdik Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Luar Ketentuan
Terpisah, HM Yusuf Effendi, Kadisdikbud Kalsel, menjelaskan laporan soal dugaan pungutan di SMKN5 Banjarmasin hingga kini
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terpisah, HM Yusuf Effendi, Kadisdikbud Kalsel, menjelaskan laporan soal dugaan pungutan di SMKN5 Banjarmasin hingga kini masih belum masuk ke Disdikbud Kalsel.
Namun dia menegaskan, tidak boleh ada pungutan yang di luar ketentuan.
"Kalaupun dana komite namun sifatnya tidak mengikat, boleh saja selama tidak diwajibkan," katanya.
Noorhalis Majid, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, yang dihubungi harian ini mengaku belum mendapat info soal pungutan tersebut.
Baca: Ini Kemuliaan Malam Lailatul Qadar Dan Apa yang Bakal Terjadi ke Orang yang Berhasil Menemukannya
Baca: Dahsyatnya Pengalaman Nabi Muhammad Saat Bertemu Lailatul Qadar Malam 27 Ramadhan Sampai Begini
Baca: Lebaran Idul Fitri 2018 - Niat Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya
"Belum dapat info soal pungutan tersebut. Dan, belum dilaporkan ke Ombudman Kalsel," kata Noorhalis Majid.
Meski begitu, jelas dia, prinsipnya sekolah harus berpegang pada aturan bahwa tidak boleh pungutan terhadap siswa apapun bentuknya.
”Itu yang seharusnya menjadi pegangan, jangan kemudian justru membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
