Pungutan di Sekolah

Kadisdik Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Luar Ketentuan

Terpisah, HM Yusuf Effendi, Kadisdikbud Kalsel, menjelaskan laporan soal dugaan pungutan di SMKN5 Banjarmasin hingga kini

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
bpost 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terpisah, HM Yusuf Effendi, Kadisdikbud Kalsel, menjelaskan laporan soal dugaan pungutan di SMKN5 Banjarmasin hingga kini masih belum masuk ke Disdikbud Kalsel.

Namun dia menegaskan, tidak boleh ada pungutan yang di luar ketentuan.

"Kalaupun dana komite namun sifatnya tidak mengikat, boleh saja selama tidak diwajibkan," katanya.

Noorhalis Majid, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, yang dihubungi harian ini mengaku belum mendapat info soal pungutan tersebut.

Baca: Ini Kemuliaan Malam Lailatul Qadar Dan Apa yang Bakal Terjadi ke Orang yang Berhasil Menemukannya

Baca: Dahsyatnya Pengalaman Nabi Muhammad Saat Bertemu Lailatul Qadar Malam 27 Ramadhan Sampai Begini

Baca: Lebaran Idul Fitri 2018 - Niat Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

"Belum dapat info soal pungutan tersebut. Dan, belum dilaporkan ke Ombudman Kalsel," kata Noorhalis Majid.

Meski begitu, jelas dia, prinsipnya sekolah harus berpegang pada aturan bahwa tidak boleh pungutan terhadap siswa apapun bentuknya.

”Itu yang seharusnya menjadi pegangan, jangan kemudian justru membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved