Berita Tanahlaut
Alat Peraga Kampanye Tidak Diturunkan saat Masa Tenang, Ini Sanksinya!
Itu dilakukan Marsudi, karena pada 23 Juni 2018, pukul 24.00 Wita, sudah memasuki tahapan masa tenang.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Marsudi, Ketua Panwaslu Kabupaten Tanahlaut mengaku mengingatkan anggota KPU Kabupaten Tanahlaut, Tri Widoyati yang menghadiri rapat koordinasi pemilihan tahapan masa tenang dan pungut hitung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanahlaut, Jumat (22/6/2018).
Itu dilakukan Marsudi, karena pada 23 Juni 2018, pukul 24.00 Wita, sudah memasuki tahapan masa tenang. Artinya alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon peserta yang dipasang jajaran KPU Kabupaten Tanahlaut wajib diturunkan.
Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) Trans TV Nigeria vs Islandia di Grup D Piala Dunia 2018 Malam Ini
"Jika tidak diturunkan. Jangan marah kalau sanksinya diturunkan paksa," katanya menghubungi reporter Banjarmasinpost.co.id, Jumat (22/6/2018) malam.
Marsudi memperbolehkan jajaran KPU dan tim sukses pasangan calon meminta peran serta jajaran pengawas di kecamatan atau desa membantu menurunkan alat peraga dan bahan kampanye tersebut.
Baca: Live Trans TV & Trans7 - Berikut Cara Nonton Live Streaming Piala Dunia 2018 Lewat HP
"Silakan minta bantu pengawas kecamatan atau desa jika ingin menurunkan baliho kampanye pasangan calon," jelasnya..
Untuk alat peraga dan bahan kampanye yang dipasang tim sukses pemenangan pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2, Marsudi mengaku kelakuannya sama dan itu sudah mengingatkan dalam rapat koordinasi pengawasan tahapan masa tenang dan pungut hitung. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/memasang-alat-peraga-bahan-kampanye_20180622_230453.jpg)