Pilkada Serentak 2018

Ingat! Begini Syarat dan Cara Pencoblosan yang Benar di Pilkada Serentak 2018

Menurut data dari KPU pusat melalui infopemilu.kpu.go.id, daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2018

Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
dony usman
TPS 5 RT.7 Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, warga yang memiliki hak suara mulai berdatangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni 2018 diselenggarakan di 171 daerah.

Menurut data dari KPU pusat melalui infopemilu.kpu.go.id, daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2018 ini mencapai 152.058.452 orang, dengan jumlah TPS mencapai 387.566.

Dikutip dari Surya.co.id, melalui akun Twitter resminya, @kpu_id, KPU siap memfasilitasi hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk kategori 3 pemilih.

Baca: Syarat dan Cara Pencoblosan Pilkada Serentak 2018, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT.

DPT ini boleh memilih waktu pemilihan di pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca: Sebelum Nyoblos, Calon Gubernur Sudrajat Jogging Dulu Bareng Cucu, Lihat Aksinya

Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih.

Jika membawa surat c6 tapi tidak membawa e-KTP asli, tetap diterima.

2. Pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan)

Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.

Baca: Mau ke TPS Nyoblos? Saksikan VIDEO Tata Caranya Nyoblos!

DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih.

Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.

3. Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)

Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT.

DPTB ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket).

Pada Rabu (27/6/2018) digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di 17 Provinsi.

Pastikan Anda terdaftar

Sebelum melakukan pemilihan, pastikan Anda telah terdaftar sebagai calon pemilih.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengeceknya di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut langkah yang bisa Anda lakukan:

Pertama, buka laman resmi KPU www.kpu.go.id.

KLIK Link KPU

Pada halaman pertama web ini, Anda akan disuguhkan dengan tampilan jadwal Tahapan Pilkada, mulai dari Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan.

Kemudian klik 'Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu' pada bagian kiri atas.

Lalu klik 'Jenis Pemilihan' di bagian atas. Di situ akan muncul berbagai jenis pemilihan, klik 'PILKADA 2018'.

Selanjutnya klik menu 'Pemilih' pada bagian kanan atas.

Pilih menu 'Daftar Pemilih Tetap' atau 'Daftar Pemilih Sementara' sesuai informasi yang dibutuhkan.

Laman ini akan menampilkan seluruh Daftar Pemilih Pilkada 2018 di 31 provinsi.

Anda bisa mengeceknya secara manual dengan mengeklik daftar provinsi dan kota tempat tinggal Anda.

Namun cara tersebut akan memakan waktu lama karena Anda harus mengeceknya satu per satu.

Ada cara yang lebih cepat yakni, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang tertera di kanan atas, kemudian klik 'Cari'.

Setelah Anda memasukkan NIK, maka akan terlihat apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih ataukah belum.

Jika belum terdaftar, segeralah datang ke kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai alamat yang tertera di KTP atau surat keterangan.

Atau, bisa juga datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan.

Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara.

Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa serta KTP dan surat undangan.

Selain itu, harus diperhatikan pula urutan pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2018 ini, apa saja yang harus dilakukan ketika tiba di TPS. Berikut rinciannya:

1. Tunjukkan formulir C6-KWK dan e-KTP ke Panitia KPPS di TPS

2. Tunggu di tempat yang telah disediakan hingga nama Anda dipanggil panitia

3. Panitia akan memeriksa jari Anda dan memberikan surat suara

4. Masuk ke bilik suara dan coblos foto calon pilihan Anda cukup satu kali saja

5. Lipat kembali surat suara dan masukan ke dalam kotak suara.

6. Celupkan jari Anda ke tinta ungu yang disediakan panitia, sebagai tanda sudah memilih. (Banjarmasinpost.co.id/yayu fathilal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved