Kriminalitas Tabalong
Curi Perhiasan dan uang, Tuyul Diamankan Saat Berada di Warung
Sempat berhasil melakukan pencurian dengan pemberatan, Jainudin alias Tuyul (28), kini tak bisa lagi bebas berkeliaran.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sempat berhasil melakukan pencurian dengan pemberatan, Jainudin alias Tuyul (28), kini tak bisa lagi bebas berkeliaran.
Pengangguran yang mengaku warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Tabalong ini telah diamankan, Kamis (29/6/2018) malam sekitar pukul 23.30 wita.
Pelaku diamankan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanta ketika berada di warung di Km. 42 Pasar Panas, Banua Lima, Barito Timur, Kalteng.
Baca: Kini Pembuatan Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Bisa Lewat Online, Simak Caranya di Sini
Dari informasi yang didapat banjarmasinpost.co.id, pelaku melakukan aksi pencurian, Minggu (27/6/2018) sekitar pukul 07.00 Wita, di Desa Mangkusip RT. 05, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Ketika itu korban sedang tidak berada di rumah karena melaksanakan salat subuh di mushala yang ada di seberang rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 05.35 Wita kembali ke rumah untuk melanjutkan beristirahat.
Baca: Miris, Fenomena Bowo Tik Tok Viral, Ada yang Rela Jual Ginjal Demi Beli Tiket Meet & Great
Sekitar pukul 07.00 Wita, korban baru melihat ternyata pintu samping dapur yang terkait dengan tali rafia terbuka.
Melihat pintu terbuka, korban pun memeriksa barang-barang berharga yang di dalam rumah.
Saat itulah diketahui perhiasan emas sekitar 320 gram atau senilai Rp. 160.500.000, yang disimpan korban di dalam tas di kamarnya sudah tidak ada lagi.
Begitu pula dengan uang tunai Rp. 500 ribu milik korban yang berada di kantong celana jeans juga sudah hilang, termasuk 1 buah handphone.
Baca: Heboh Pemukulan Sopir Taksi Online di Bandara Syamsudin Noor Disebut Hoax, Ini Fakta Sebenarnya
Dengan kejadian yang dialaminya ini korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Tanta.
Selanjutnya petugas yang mendapat laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Kamis (29/6/2018) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di warung di Km. 42 Pasar Panas, Banua Lima, Barito Timur, Kalteng.
Dan sekitar satu setengah jam kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa bisa mengelak lagi.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, melalui kasubaghumas Iptu H Ibnu Subroto, Sabtu (30/6/2018) membenarkan keberhasilan penangkapan diduga pelaku.
Untuk barang bukti 1 gelang emas besar berat 100 gram, 1 kalung besar berat 100 gram, 1 kalung mekah berat 13 gram, 1 liontin mekah berat 2 gram, 1 gelang rantai berat 100 gram dan 1 Hp Samsung Android.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)