B Focus Urban Life
Calon Pengantin Sampai Diajari Baca Alquran di KUA
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang wajib baca tulis Alquran, termasuk kepada calon pengantin
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang wajib baca tulis Alquran, termasuk kepada calon pengantin, semestinya populer karena berkenaan dengan pelaksanaan keagamaan Islam.
“Kalaupun kebijakan itu tidak populer, lebih dikarenakan kurangnya sosialisasi dalam pelaksanaan,” lontar Budi Suryadi, akademisi dari FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Sementara itu, Kalsel dan khususnya Banjarmasin, dikenal sebagai kota religius.
Baca: Ini Link Pengumuman Hasil SBMPTN 2018 Besok: http://www.sbmptn.ac.id./, Bisa Buka di Hp Lho
Melalui sebuah kebiasaan khatam Alquran sebelum melakukan pernikahan, tentu perda ini tidak akan ada masalah.
Sebaliknya, jika perlaksanaan pernikahan tanpa ada pelaksanaan khatam Alquran, maka pernikahannya akan terkendala dengan kebijakan ini.
Itupun, jika memang Perda Nomor 4 Tahun 2010 dijalankan.
Baca: Hari Ini PPDB Online 2018 SMP Negeri, Ternyata Siswa Tak Perlu KK Legalisir
Namun jika pelaksanaan kebijakan ini menyesuaikan keadaan, bisa saja dilaksanakan setelah pernikahan.
Jadi kini, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lagi terkait perda tersebut.
“Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan revisi agar bisa mengadopsi penyelesaian masalah yang ada di lapangan,” ucapnya.
Baca: Pengumuman Hasil Ujian SBMPTN 2018, Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan Agar Lulus SBMPTN 2018
Kalau menurut Kepala KUA Banjarmasin Utara, Syamsuri, saat ditemui di kantornya, sebelum para calon pengantin mengikuti pembinaan dan pemberian nasihat setiap Selasa, biasanya menguji satu per satu.
"Biasanya saat Selasa atau sebelum saat pemberian nasihat. Jadi bila ada yang lancar membaca Alquran, ya Alhamdulillah. Sedangkan yang belum lancar, disuruh supaya belajar," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/khatam-alquran_20180702_112650.jpg)