Berita Banjarbaru

Heboh Ikan Arapaima Dilepas di Sungai Brantas, Balai KIPM Banjarmasin Siapkan Posko Ini

Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Balai KIPM Banjarmasin mendirikan posko penyerahan

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Ernawati
Nia kurniawan
Balai KIPM Banjarmasin mendirikan posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif di wilayah Kalimantan Selatan 1 - 31Juli 2018. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Balai KIPM Banjarmasin mendirikan posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif di wilayah Kalimantan Selatan 1 - 31Juli 2018.

Hal ini dalam rangka pengendalian IAS (Invasive Alien Species) serta implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014.

Ditemui di Kantor BKIPM Banjarmasin, Kepala BKIPM Banjarmasin Sokhib mengatakan Posko ini merupakan respon cepat BKIPM setelah sebelumnya di Pulau Jawa digemparkan dengan informasi terjadi pelepasan ikan Arapaima Gigas di perairan Sungai Brantas.

"Tindakan ini dapat merusak ekosistem maupun keberlangsungan hidup ikan jenis lain, di perairan air tawar tempat ikan tersebut dilepas," katanya.

Baca: Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2018, BKN Umumkan Mekanisme CPNS 11 Juli Nanti

Baca: Kisah Bowo Tik Tok Alpenliebe Tak Seindah yang Dibayangkan, Ibundanya sampai Berhanti Kerja

Untuk diketahui, Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan 41/PERMEN-KP/2014 terdapat 152 jenis ikan berbahaya dan invasif, di antaranya adalah ikan Arapaima Gigas, Aligator, Piranha dan Sapu-sapu. Ikan-ikan tersebut boleh dipelihara hanya untuk keperluan penelitian dan edukasi dan harus seizin dari pihak yang berwenang.

Sebelum mendirikan Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif yang berlangsung sejak 1 – 31 juli 2018 ini, BKIPM Banjarmasin telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh dinas perikanan di wilayah Kalimantan Selatan serta masyarakat.

Kegiatan inipun disambut baik oleh para pecinta dan penghobi ikan.

“Kami telah melakukan sosialissi terkait hal ini, diharapkan selama posko berlangsung masyarakat yang mempunyai ikan golongan berbahaya dan invasif dapat menyerahkannya secara sukarela kepada Balai KIPM Banjarmasin, dan tidak akan diberikan sanksi apapun."

"Akan tetapi, apabila sampai batas waktu yang ditentukan masyarakat tidak menghiraukan himbauan ini maka kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku" papar Sokhib.

Mengenai sanksi hukum yang akan diberlakukan apabila terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan pembudidayaan (termasuk memelihara, mengembangbiakkan.

Serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol hingga termasuk pada kegiatan memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah dan atau mengawetkannya), pelaku akan dijerat UU NO.45 TH.2009 Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved