OTT KPK di Lapas Sukamiskin
Diamankan KPK Sabtu Dini Hari di Rumahnya, Inneke Koesherawati Masih Berstatus Saksi
Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menyuap Kepala Lapas Wahid Husen.

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati turut diamankan penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husin, Sabtu (21/7/2018).
Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang menyuap Wahid. Inneke diamankan KPK di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, KPK menuju kediaman IK, istri dari FD, di daerah Menteng. IK diamankan sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Setelah diamankan, Inneke langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, Inneke masih berstatus sebagai saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan statusnya.
Baca: Dibuka Pendaftaran CPNS 2018, Lulusan SMA & D3 Serta S1, Terbanyak Dicari Guru dan Tenaga Kesehatan
Sementara itu, Wahid Husen dan Fahmi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fahmi diduga sengaja menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar Amerika Serikat. Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Baca: Diamankan KPK Sabtu Dini Hari di Rumahnya, Inneke Koesherawati Masih Berstatus Saksi
KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(Penulis : Ihsanuddin/KOMPAS)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diamankan Dalam OTT Kalapas Sukamiskin, Inneke Koesherawati Masih Berstatus Saksi"
Akhirnya, Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Mengaku Salah dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Ternyata Kamar Anas Urbaningrum Diperiksa 5 Petugas Lapas, Ini yang Terjadi |
![]() |
---|
Kamar Utama di Rumah Mewah Inneke Koesherawati Digeledah 4 Penyidik KPK |
![]() |
---|
Penyidik KPK Sita Berkas Sebanyak Tiga Kontainer Plastik di Kamar Suami Wali Kota Tangsel |
![]() |
---|
Setelah OTT KPK, Fuad Amin Dijaga Polisi, Tubagus Chaeri Wardana Tidur di Kamar Sebelah |
![]() |
---|