OTT KPK di Lapas Sukamiskin
Alasan Berobat, Napi Ini Paling Sering Keluar Lapas Sukamiskin, Tapi Kok Mampir di Rumah Mewah?
TERPIDANA kasus korupsi Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, tidak berada di tempatnya menjalani hukuman
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - TERPIDANA kasus korupsi Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, tidak berada di tempatnya menjalani hukuman, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, ketika Komisi Pemberantasan korupsi melakukan operasi tangkap tangan, Sabtu (21/7) dini hari.
Fuad Amin selama ini dikenal sebagai narapidana (napi) yang sering keluar dari Lapas Sukamiskin karena alasan berobat.
Fuad dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung ada September 2017.
Baca: Kamar Sel Berfasilitas Mewah di LP Sukamiskin Mulai dari Rp200an Juta, Semakin Mewah Semakin Mahal
Selain hukuman badan dan denda, mantan Ketua DPRD Bangkalan itu juga kehilangan hak politiknya.
Vonis Mahkamah Agung itu ini memperkuat hukuman Pengadilan Tinggi Jakarta, yaitu 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Baca: Viral di Media Sosial, Pelajar di India Tewas Setelah Didorong Pelatihnya dari Lantai 2 Gedung
Hal meringankan yaitu Fuad sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.
Usia Fuad saat ini telah menginjak 69 tahun, sehingga jika dipotong masa hukuman sejak 2014, kemungkinan ia baru bebas pada usia 78 tahun.
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran untuk meningkatkan amal ibadahnya di sana, supaya khusnul khotimah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengutip amar putusan majelis hakim, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 September 2017 lalu.
Baca: Usai Lamar Paula Verhoeven, Baim Wong Siapkan Pernikahan di Bali Akhir Tahun Ini?
Dalam pertimbangan lain, majelis hakim menyatakan harta yang dimiliki Fuad tidak dapat dibuktikan berasal dari hasil usaha yang sah.
"Sepanjang tidak bisa dibuktikan, harus dirampas untuk negara," imbuhnya.
Fuad Amin terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sebesar Rp 14,6 miliar.
Fuad juga terbukti menerima uang dari sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bangkalan, total mencapai Rp 197,2 miliar.
Selama menghuni Lapas Sukamiskin, Fuad sering keluar dari penjara tersebut, alasannya untuk berobat.
Namun ia sempat terlihat singgah di sebuah rumah mewah di kawasan Dago, Bandung.
Kalapas Sukamiskin saaat dijabat Dedi Handoko, mengakui Fuad pernah minta izin ke penjara selama 1x24 jam untuk ke Surabaya, karena orangtuanya sakit.
Fuad Amin juga disebut sering minta izin keluar untuk berobat.
Dedi memastikan setiap izin keluar yang diajukan Fuad Amin sesuai prosedur dan selalu mendapat pengawalan dari petugas lapas dan polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-cetak_20180722_102108.jpg)