Bumi Murakata

DPRD HST Sahkan Raperda Pertangguggjawaban APBD 2017

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah akhirnya mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2017, untuk menjadi Perda.

Penulis: Hanani | Editor: Rendy Nicko
banjarmasin post group/ hanani
Penandatangan kesepakatan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD HST 2017 antara Plt Bupati HST HA Chairansyah dengan tiga pmpinan dewan, yaitu Ketua DPRD HST H Saban Effendi, dan wakil Ketua, Tajudin dan Jainudin Bahrani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah akhirnya mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2017, untuk menjadi Perda.

Pengesahan disampaikan pada saat rapat paripurna terbuka  laporan panitia Khusus I, II dan III terhadap pertanggungjawaban tersebut, Senin (30/7/2018) di lantai II Gedung DPRD HST.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HST Tajudin, didampingi Ketua DPRD H Saban Effendi dan Wakil Ketua lainnya, Jainudin Bahrani, yang juga dihadiri Plt Bupati HST HA Chairansyah itu, DPRD HST melalui juru bicara, Akhmad Jarkasi menyampaikan laporan hasil Panitia khusus,menyampaikan apreasiasi terhadap pembangunan yang dilakukan PemkabHST.

Antara lain terkait assessment terhadap pegawai yang teah dilakukan, kata Jarkasi bertujuan agar par ASN melaksanakan tugas sesuai kompetensinya. Namun, ada pula sejumlah kekurangan yang harus menjadi perhatian.

Antara lain program kesejahteraan masyarakat yang tertuang dalam visi misi Bupati, menurut dewan, belum menampakkan hasil yang signifikan.

“Kami harap realisasi program yang menyntuh kepentungan kesejahteraan msyarakat lebih ditingkatkan lagi. Termasuk program penurunan angka kemiskinan, serta program penciptaan lapangan kerja, kuantitas dan kualitasnya harus lebih ditingkatkan lagi,”kata Jarkasi.

Sedangkan Pansus II, kata Jarkasi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab HST dalam hal pengelolaankeuangan, meski hanya meraih predikat Wajar dengan Pengecualian  (WDP).

Meski demikian, dari hasil laporang pemeriksaan BPK RI ada ketidakpatuhan, seperti pengelolaan pajak catering yang tak memadai, serta beberapa paket kegiatan mengalami keterlambatan namun belum dikenakan denda.

"Kami mendorong Pemkab HST berkomitmen menyelesaikannya. Beri sanksi yang tegas pada ASN yang tak patuh dan tak disiplin. ASN yang punya catatan buruk di BPK berpotensi merugikan keuangan daerah,”katanya.

Khusus untuk PDAM, dewan pun meminta agar punya visi dan misi yang jelas arah programnya, agar keuangannya tak terus tergantung pemerintah daerah.

Sementara Pansus III merekomendasikan, agar Pasar Agrobisnis, pertokoan eks kantor camat Barabai dan Ruang VIP Rs Damanhuri Barabai segera difungsikan.

“Khsusus untuk DInas LH dan Perhubungan, tetap menjalankan kebijakan Bupati HST terkait larangan agkutan semen Conch melintas di jalan Kabupaten, dan tetap konsisten menolak penambangan batu bara di wilayah HST.

“Kami Pansus III konsisten mendukung kepbijakan tersebut, termasuk penolakan pengembangan perkebunan kelapa sawit di HST,”tandas Jarkasi.

Setelah menyatakan Raperda tersebut disahkan, dilakukan penandatangan kesepakatan bersama Pimpinan DPRD dengan Plt Bupati HST HA Chairansyah. Chairansyah usai penadanganan menyampaikan mengapresiasi apa yang telah disampaikan DPRD HST.

“Kritik saran dan masuka, tentunya kami jadikan dasar untuk melakukan perubahan kea rah yang lebih baik pada kebijakan program pembangunan pada 2018 ini,”kata Chairansyah.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)    

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved