MUI Persilahkan Umat Islam Tidak Ikut Imunisasi Measles dan Rubella (MR) Bila Tak Yakin

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar umat Islam tidak menggunakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR)

Editor: Murhan
banjarmasin post group/ mukhtar wahid
Mata siswa kelas VI C di SDN 4 Angsau itu terpejam selama proses imunisasi Campak dan Rubella disuntikkan petugas, Jumat (3/8/2018). 

"Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar'i," kata Ni'am.

MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait komponen vaksin dan menguji kandungannya.

Baca: Jadwal Live Grup B Piala AFF U-16 2018 - Laos vs Malaysia, Siapa Lawan Timnas U-16 Indonesia?

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) SCTV Timnas U-23 Indonesia di Fase Grup Asian Games 2018

Apabila dalam vaksin MR benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, dan ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.

Ia menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.

"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Kalau Ragu Vaksin MR Tidak Halal, Tinggalkan!"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved