Pilpres 2019

Wasekjen Demokrat Sebut Nama Fadli Zon Terkait Mahar 500 Miliar Demi Loloskan Sandiaga Uno

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief menuliskan dana Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno

Penulis: Restudia | Editor: Restudia
istimewa
Andi Arief (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief kembali menuliskan cuitan tentang dugaan dana Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno demi jadi cawapres Prabowo Subianto.

Andi Arief melalui akun twitter pribadinya menuliskan kronologi tuduhan dana yang mengalir untuk PAN dan PKS sebesar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno demi jadi cawapres Prabowo.

Ada lima cuitan Andi Arief terkait tuduhan aliran dana Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno pada Sabtu, (11/08/2018).

Baca: Usai Jenderal Kardus, Ini Sindiran Wasekjen Demokrat Pada Pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno

Dalam cuitannya di twitter, dugaannya berasal dari tim kecil Gerindra, salah satunya Fadli Zon.

Ia juga menuliskan kekesalannya dengan menyebut Prabowo Jenderal Kardus, karena mengingkari apa yang disepakati dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Yakni bermain politik tanpa dinodai dengan adanya mahar politik.

"Mahar ke PKS dan PAN maaing2 500 M ini penjelasan Saya: Sekjen Hinca, Waketum Syarief Hasan dan sekrt Majelis tinggi partai Amir Syamaudin mendapat penjelasan itu langsung dari tim kecil Gerindra Fadli zon, Dasco, Prasetyo dan Fuad Bawazier 8 Agustus 2018 pk 16.00".

"Soal Mahar 500 M masing2 pada PAN dan PKS itu yang mwmbuat malam itu saya mentuit jendral kardus. Besar harapan saya dan partai Demokrat Prabowo mwmilih Cawapres lain agar niat baik tidak rusak".

"Tanggal 9 Agustus pagi, pertemuan SBY-Prabowo membahaa soal bagaimana kembalikan politik yang baik dan terhormat tanpa mahar. SBY usulkan Prabowo cari cawapres lain yang bukan Sandi, bukan AHY, bukan Zul hasan, bukan Salim Al jufri seperti permintaan Zul has agar tokoh netral".

"Prabowo tetap tak hiraukan usul SBY soal tokoh netral. Herannya Zul Has dan Salim Al Jufri juga berubah pendiriannya dari harus figur dari PAN atau PKS atau tokoh netral tiba2 aepakat memilih aetuju Sandi yang juga dari gerindra, ada apa?".

"Semua sudah terjadi, tapi proses ini pubik harus menegerti".

cuitan Andi Arief
cuitan Andi Arief (twitter)

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap untuk menelusuri kabar adanya aliran dana Rp 500 miliar tersebut.

"Pasti (ditelusuri, red)" kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, Kamis (9/8) menjawab pertanyaan aliran dana 500 miliar yang diduga dari Sandiaga Uno seperti yang dituduhkan Andi Arief.

Dikutip tribunnews.com, Friz menegaskan, Pasal 228 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pencalonan presiden/wakil presiden.

Baca: Robby Purba Dikabarkan Keluar dari Karma ANTV dan Unfollow Roy Kiyoshi karena Masalah ini

Jika terbukti di pengadilan, maka parpol pengusung dilarang mengusung capres dan cawapres pada pemilu periode berikutnya.

Pasal tersebut juga mengatur, setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada parpol dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Parpol dilarang menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan presiden dan wapres. Kalau terbukti menerima berdasarkan putusan pengadilan, parpol tidak boleh mengajukan calon pada periode berikutnya," tegas Fritz.

Menurutnya, pencalonan capres dan cawapres hasil mahar politik parpol tersebut juga bisa dibatalkan.

Baca: Lihat 5 Transformasi Roy Kiyoshi Dari Chubby Hingga Tirus Usai Kabar Renggang dengan Robby Purba

"Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti, bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan," kata Fritz.

Fritz mengatakan pihak yang dituding memberikan mahar politik harus melalui proses klarifikasi.

Selain itu, diperlukan adanya putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonannya.

"Dan sekali lagi kan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi, maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut," tuturnya. (banjarmasinpost.co.id/restudia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved