Pileg 2019
Bacaleg Tapin Diumumkan, Masyarakat Silakan Lapor ke KPU Bila Ada Calon Bermasalah
Nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Tapin mulai diumumkan ke publik sejak Minggu (12/8/2018).

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Tapin mulai diumumkan ke publik sejak Minggu (12/8/2018).
Pantauan BPost online, Senin pagi di kantor KPU Tapin, tampak dipasang baleho/spanduk ukuran besar di halaman kantor KPU.
Spanduk itu memuat nama-nama daftar sementara calon (DCS) legislatif di Tapin.
Anggota KPU Tapin, Syaefudin mengatakan daftar nama calon sementara itu diharuskan diumumkan ke publik, baik di media maupun di tempat di tingkat kecamatan.
Baca: Robby Purba Dapatkan Program Baru Setelah Tinggalkan Roy Kiyoshi di Karma ANTV
Baca: Saat Ramai Dituding Overdosis, Al Ghazali Posting Kalimat: Only God Can Judge Me
Baca: Berbagai Tuduhan Usai Via Vallen Pingsan Saat Selfie, Mulai Hamil Muda sampai Cuma Drama
"Masyarakat diberi waktu tiga hari dari 12 sampai 14 Agustus untuk menilai bacaleg tersebut, kalau ada yang tersangkut kasus korupsi atau ijazah palsu, segera laporkan ke KPU Tapin," jelas Syaefudin.
Jumlah bacaleg di Tapin sebanyak 210 orang yang terdiri dari 13 parpol.
Sedangkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg itu diperkirakan 23 September.
(banjarmasinpost/ibrahim ashabirin)
Pengemudi Ojek Online Lolos Jadi Anggota Dewan di Pileg 2019, Istri Mimpi Bertemu Jokowi dan Iriana |
![]() |
---|
TERKINI Real Count KPU Pileg 2019 Selasa 14 Mei 2019, Demokrat Lewati PKS dan PAN, Dekati PKB |
![]() |
---|
Fakta Caleg di Tanahlaut Meninggal Dunia, Kelelahan Mengawal Proses Penghitungan Suara |
![]() |
---|
Gagal Bawa Sukseskan Calegnya, Tim Sukses Ini Depresi, Sang Adik Tak Mau Peduli Terus Menagih |
![]() |
---|
Lagi, Jenggala Center Kalsel Bagikan 300 Paket Sembako Murah di Kalsel |
![]() |
---|