Selebrita
Sindiran Deddy Corbuzier Usai Hitam Putih Trans7 Ditegur KPI Terkait Pernikahan Dini di Tapin Kalsel
Deddy Corbuzier menyebutkan bahwa ia dan tim akan segera memperbaiki program mereka setelah ditegur KPI tersebut.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Deddy Corbuzier, Pesulap dan presenter akhirnya angkat bicara perihal sanksi yang menjerat program talkshownya, Hitam Putih yang tayang di Trans7.
Melalui akun Instagramnya @mastercorbuzier, Deddy Corbuzier menuliskan sindiran kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI).
Deddy Corbuzier menyebutkan bahwa ia dan tim akan segera memperbaiki program mereka setelah ditegur KPI tersebut.
Namun ia juga memberikan tanggapan bahwa acara Hitam Putih mungkin menjadi satu-satunya acara yang berpotensi mengedukasi masyarakat.
Baca: Reaksi Mengejutkan Ibu Cinta Laura Saat Pacar Anaknya Dibilang Jelek Oleh Netizen
Baca: Ungkapan Perasaan Nikita Mirzani Setelah Tahu Sam Aliano Jadi Tersangka karena Menjelek-jelekannya
Baca: Jadwal Piala Indonesia 2018 : PSKC Cimahi vs Persib Bandung Live di Jawapos TV
Deddy juga menuliskan betapa acara yang dipandunya itu bisa menginspirasi banyak orang.
Di akhir tanggapannya, Deddy kembali menyebutkan soal acara vulgar dan joget-jogetan di televisi.
Deddy juga menyindir KPI soal acara settingan yang menurutnya tidak mendidik.
Lalu Deddy pun mempertanyakan, apakah program-program seperti itu normal untuk ditayangkan pada masa kini?
"Segera kami perbaiki.. Tapi setidaknya acara kami mungkin satu-satunya yang masih berpotensi untuk mengedukasi masyarakat dan menginspirasi... Bagaimana dengan joget-joget vulgar atau acara settingan yang jelas tidak mendidik? Or is it normal these days?" tulis Deddy, seperti dikutip dari laman Instagram KPI Pusat.
Deddy juga menyindir soal hashtag yang digunakan KPI saat menegur programnya yakni #siaransehatuntukrakyat.
Baca: Head to Head, Prediksi Skor & Susunan Pemain Real Madrid vs Atletico Madrid Piala Super Eropa 2018
Baca: Jadwal & Klasemen Grup A Asian Games 2018 Jelang Timnas U-23 Indonesia vs Palestina Live SCTV
Menurut Deddy, ia menyukai kata-kata ini.
Ia lalu menanyakan kepada KPI apakah ia harus menyebutkan jutaan acara televisi yang seharusnya ada dan tidak ada di televisi.
"I also love the word #siaransehatuntukrakyat as yout tag.. Should I mention millions that's not and still on TV?" tanya Deddy.
Sebelumnya, program Hitam Putih ditegur oleh KPI Pusat.
Teguran tertulis itu disampaikan melalui akun Instagram resmi KPI Pusat @kpipusat pada Senin (13/8/2018) malam.
Baca: Lihat 5 Foto Ayu Ting-ting Berhijab Bikin Pangling, Bilqis Tak Kalah Cantik
KPI menyebutkan alasan ditegurnya acara Hitam Putih adalah karena tak menyamarkan wajah orang tua dan identitas pelaku pernikahan dini yang diwawancara pada 18 Juli 2018 lalu.
Berdasarkan penelusuran Grid.ID dalam situs kpi.go.id, KPI memberikan sanksi teguran dan sanksi administratif.
KPI menyebutkan bahwa hal ini berpotensi membentuk stigma masyarakat serta memberikan dampak psikologis kepada kedua anak yang hadir di Hitam Putih.
Menurut KPI, Hitam Putih sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Progam Siaran KPI Tahun 2012, Pasal 15 Ayat 1.
Hitam Putih menayangkan wawancara kepada dua remaja SMP berusia 14 dan 15 tahun yang menikah di Kalimantan Selatan pada Juli 2018 silam.
Kedua remaja berinisial ZA dan IR itu diundang ke program itu setelah video akad nikah mereka viral di media sosial.
Dalam acara tersebut, ZA dan IR mengenakan topeng dan keduanya memberikan pengakuan di hadapan para audiens di studio dan layar kaca.
Dalam akun Instagramnya, KPI mengunggah logo program Hitam Putih dan memberikan cap merah di samping kanan atas logo talkshow tersebut.
Foto unggahan itu diunggah pada Senin (13/8/2018) malam.
Dalam caption, KPI menyebutkan alasan ditegurnya acara Hitam Putih adalah karena tak menyamarkan pelaku pernikahan dini.
KPI juga menyebutkan link rilis untuk mendeskripsikan detail sanksi yang dimaksud.
Berdasarkan penelusuran Grid.ID dalam situs kpi.go.id, KPI baru memberikan sanksi teguran.
Sanksi untuk kasus yang dimaksud dijatuhkan karena Hitam Putih tidak menyamarkan wajah orang tua dan nenek, serta identitas pelaku pernikahan dini yang tayang pada 18 Juli 2018 lalu.
KPI mencatat bahwa Hitam Putih memang sudah menyamarkan wajah kedua anak.
Namun wajah ibu dan nenek kedua anak tidak disamarkan.
KPI juga mencatat ada penyebutan identitas nama kedua anak tersebut.
KPI menyebutkan bahwa hal ini berpotensi membentuk stigma masyarakat serta memberikan dampak psikologis kepada kedua anak yang hadir di Hitam Putih.
Menurut KPI, Hitam Putih sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Progam Siaran KPI Tahun 2012, Pasal 15 Ayat 1.
Oleh karena itulah, KPI akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
