B Focus Banua Anam
Ini Kunci Keberhasilan Kabupaten HST Mengelola Sampah
Bagaimana Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST mengelola sampah kota ini, dan sejauh mana partisipasi masyarakat HST?
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bagaimana Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST mengelola sampah kota ini, dan sejauh mana partisipasi masyarakat HST?
Kepala BPLH dan Perhubungan, M Yani didampingi Kabid Lingkungan Hidup Johansyah, kepada BPost Senin (13/8) mengatakan, wilayah pelayanan persampahan hingga 2018 ini baru mencakup 38,77 kilometer persegi.
Wilayah itu meliputi Kota Barabai, Kecamatan Labuanamas Selatan dan Kecamatan Batangalai Selatan.
Sedangkan di kecamatan lain, masih swakelola sehingga masih mengandalkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Baca: Kumpulan Kutipan Hari Kemerdekaan Indonesia dari Presiden RI, Soekarno, Soeharto Hingga Jokowi
Di Kota Barabai, ada dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yaitu di Mandingin dan Matang Ginalon.
TPST tersebut dibangun BPLH, namun pengelolaannya bekerjasama dengan masyarakat.
Di TPST, sampah-sampah rumah tangga diambil petugas yang diberikan fasilitas tiga unit angkutan kendaraan roda tiga.
Konsekwensinya, masyarakat membayar iuran Rp 5.000 per bulan per rumah.
Baca: Buka-bukaan Sandiaga Uno Soal Mahar Politik Rp 500 Miliar demi Cawapres Prabowo di Pilpres 2019
Dari TPST, dipilah sampah organik dan nor organik yaitu jenis besi, plastik serta sampah berbahaya.
“Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos dengan alat komposter. Sedangkan sampah besi dan plastik, dipilah lagi mana yang bisa digunakan kembali. Sisanya di bawa ke TPA,” jelas Yani.
Khusus untuk pupuk kompos, hasilnya dijual masyarakat yang mengolahnya.
“Jadi pengelolaan TPST ini berbasis masyarakat bekerjasama dengan Dinas LHP,” ucapnya.
Baca: Alat Unik Ini Bisa Awasi Siswa yang Bolos, Mau Tahu Penemunya? Ternyata Mahasiswa Ini
Adapun yang belum memiliki TPST, dilakukan swakelola oleh masyarakat, biasanya dengan membayar petugas pemungut per rumah tangga mulai Rp 5.000 sampai Rp 10.000 per bulan.
Ada yang sudah memilah saat diserahkan ke petugas pemungut.
Adapula yang dipilah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) oleh petugas pemungut.
Sisanya diangkut “Pasukan Kuning” ke TPA.
Sampah hasil swakelola inilah, jelas Yani yang diolah di TPA Telang, yang juga memiliki komposter.
Sampah non organik, seperti kertas, besi yang masih bernilai ekonomis, dikelola dengan mendirikan bank sampah berbasis masyarakat.
Sedangkan sampah organik yang tak bernilai ekonomis lagi, ditimbun di TPA Telang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/b-focus_20180815_104659.jpg)