Ribuan Hektare Lahan Sawit Terlantar
Tumpang Tindih dengan Kawasan Restorasi Gambut, Pengusaha Sawit di Kalsel Khawatirkan ini
Jika di Kalteng ada sebanyak Izin 39 PBS di sektor Sawit terancam dicabut oleh Gubernur Kalteng, di Kalsel, para pengusaha
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jika di Kalteng ada sebanyak Izin 39 PBS di sektor Sawit terancam dicabut oleh Gubernur Kalteng, di Kalsel, para pengusaha industri kelapa sawit khawatir lahan perkebunannya hanya bisa digunakan satu kali siklus saja.
Seperti dikatakan Totok Dewanto, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaslel, kekhawatiran pihaknya disebabkan tumpang-tindih (overlapping) antara lahan perkebunan sawit dengan kawasan restorasi gambut.
Dari 400 hingga 500 ribu hektare lahan perkebunan penghasil kelapa sawit di Kalsel, sekitar 25 persen bertumpang tindih dengan kawasan restorasi gambut.
Baca: Bacaan (Lafadz) Niat Puasa Arafah Selasa 9 Dzulhijjah 1439 H, 21 Agustus 2018 Jelang Idul Adha 2018
Tumpang-tindih paling besar berada di kawasan Hulu Sungai, Batola dan Tapin.
“Para pengusaha khawatir ke depannya hak guna usaha (HGU) lahan perkebunannya tidak bisa lagi digunakan,” kata Totok, kemarin.
Kondisi itu, sebut dia, cukup serius juga karena membuat para investor bingung dan khawatir.
“Kami berharap pemerintah bisa mencarikan jalan tengahnya," ucapnya.
Baca: Johny Gala Ungkap Cita-citanya pada Via Vallen Usai Diundang pada Pembukaan Asian Games 2018
Terlebih lagi, sebut dia, jika sudah ditetapkan sebagai lahan gambut, otomatis kawasan itu akan direstorasi dan dijadikan kawasan hutan lindung.
Akibatnya, pengusaha hanya bisa memanfaatkan satu siklus terakhir pemanfaatan perkebunan sawitnya.
Data Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, disinyalir ada 6 hingga 7 perusahaan di Kalsel lahan perkebunannya tumpang tindih dengan lahan restorasi gambut.
Baca: Johny Gala Ungkap Cita-citanya pada Via Vallen Usai Diundang pada Pembukaan Asian Games 2018
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, ada beberapa poin yang menjadi keluhan para pengusaha.
Yaitu aturan tentang kewajiban perendaman lahan gambut dengan air setinggi minimal 40 sentimeter.