Pileg 2019
Masa Penyampaian Berakhir, Tanggapan Soal DCS tak Ada Masuk ke KPU Tabalong
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif Kabupaten Tabalong sudah diumumkan KPU Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif Kabupaten Tabalong sudah diumumkan KPU Tabalong.
Sejak 12 Agustus hingga 21 Agustus, DCS telah dipampang dengan maksud memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan.
Namun ternyata hingga batas akhir yang diberikan tak ada satu pun masukan atau tanggapan terkait nama-nama di DCS disampaikan ke KPU Tabalong.
Baca: Via Vallen Mengaku Menangis Saat Melihat Reaksi Sapi Kurbannya Saat Dielus Saat Idul Adha 2018
Komisioner KPU Tabalong Noor Abdilah, saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2018), membenarkan pihaknya tidak ada menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait DCS yang telah diumumkan.
"Kemarin kami tunggu sampai terakhir jam dinas, tidak ada tanggapan atau masukan terhadap DCS," katanya.
Meski tak ada tanggapan yang masuk, imbuhnya, bukan berarti mempengaruhi tahapan pileg yang yang telah ditetapkan.
Baca: Resep Daging Kurban, Masak Tuha Khas Kalimantan Selatan untuk Hidangan Idul Adha 2018
KPU akan tetap bekerja sesuai jadwal dan tahapan yang ada.
Untuk saat ini tahapan sesuai yang telah ditetapkan adalah klarifikasi kepada partai politik terhadap masukan atau tanggapan masyarakat, dari 22 sampai 28 Agustus 2018.
Kemudian tahapan berikutnya, 29 sampai dengan 31 Agustus adalah penyampaian hasil klarifikasi dari partai politik.
Baca: Cara Mengonsumsi Hidangan Daging Kurban Kambing dan Sapi Tanpa Takut Kena Hipertensi
Diketahui, data dari KPU Tabalong untuk DCS yang diumumkan sebanyak 340 orang dari 15 parpol yang ada.
Sedangkan awalnya jumlah bacaleg yang didaftarkan ke KPU dari 15 parpol sebanyak 355, sehingga ada pengurangan 15 orang.
Berkurangnya jumlah DCS dibandingkan dari bacaleg yang daftarkan karena memang ada syarat yang tidak dipenuhi.
Sedangkan untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 20 September 2018.
Sebelum DCT ditetapkan inilah bagi mereka yang harus mengundurkan dari pekerjaan karena menjadi caleg, maka harus sudah menyerahkan SK pemberhentian yang definitif
Sedangkan untuk dapil, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong semuanya terbagi dalam 4 dapil.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
