Cucu Konglomerat Terjerat Narkoba

Surat Tempo Group Untuk Kasus Cucu Konglomerat Richard Muljadi, Isinya Dukung Polisi

Surat Tempo Group Untuk Kasus Cucu Konglomerat Richard Muljadi, Isinya Malah Dukung Polisi?

Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Restudia
Instagram.com/richardmuljadi
Richard Muljadi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Surat Tempo Group Untuk Kasus Cucu Konglomerat Richard Muljadi, Isinya Malah Dukung Polisi?

Pesohor, Richard Muljadi ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Pacific Palace, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018).

Richard ditangkap oleh seorang perwira polisi yang kebutulan berada di tempat yang sama, Kombes Herry Heryawan.

Dikutip dari Tribun Timur dalam berita diterbitkan pada Jumat (24/8/2018), Richard merupakan pengusaha sukses di Indonesia.

Dia meraih gelar pada bidang ekonomi dan pemasaran dari Monash University, Melbourne, Australia.

Baca: Akhirnya Presidium Gatot Nurmantyo Dukung Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, Ini Alasannya

Richard Muljadi bersama sang nenek Kartini Muljadi
Richard Muljadi bersama sang nenek Kartini Muljadi (instagram.com/richardmuljadi)

Diketahui Richard merupakan co-founder perusahaan tekonologi Dua Tech Global dan Direktur Bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.

Yang paling mendapat atensi dari banyak masyarakat ialah Richard merupakan cucu dari wanita terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi (80).

Kartini tercatat sebagai satu-satunya perempuan yang masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes Indonesia.

Dalam publikasi daftar 40 orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, wanita tiga anak itu tercatat berada pada peringkat 25 dengan penghasilan 840 juta dollar AS, naik dari tahun 2009 sebesar 320 juta dollar AS.

Baca: Rekap Hasil Bulutangkis Perseorangan Asian Games 2018 untuk Lima Wakil Indonesia, Kamis (23/8/2018)

Richard Muljadi dan Shalvynne Chang
Richard Muljadi dan Shalvynne Chang (instagram.com/richardmuljadi)

Penghasilan pendiri firma hukum Kartini Muljadi & Rekan itu beserta keluarganya terutama berasal dari perusahaan obat Tempo Scan Pacific yang dikelola sang putra, Handojo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan Richard menggunakan uang dollar Australia pecahan 5 dollar untuk menghisap kokain.

Dijelaskan bahwa kokain tersebut ditaruh di atas layar handphone merek iPhone X.

Kepada polisi, Richard mengaku hanya mengkonsumsi narkoba jenis kokain.

"Enggak (menggunakan narkotika jenis lain), apalagi hasil urine menyatakan hanya satu jenis itu," ujar Suwondo seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: 19 Daftar Belanja Uang Gratifikasi Zumi Zola Dirilis, Biayai Buka Bersama dan Ikat Pinggang 40 Juta

Kokain yang digunakan oleh Richard diduga merupakan hadiah dari seorang berinisial ML.

Kokain yang diberikan kepada Richard merupakan hadiah karena dia akan menikah.

ML diduga menyuruh orang untuk mengantar kokain tersebut.

Richard, kata Suwondo akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kita punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari. Kemudian kita akan bermohon ke Kejaksaan untuk perpanjangan di Kejaksaan selama 40 hari," kata Suwondo.

Baca: Wajah Baru Roy Kiyoshi Kembali Muncul Saat Temui Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Lihat Komentarnya

Sementara itu, beredar pula di media sosial surat pernyataan dari keluarga Richard yang diwakili oleh kuasa hukum The Tempo Group.

Di surat itu, dari pantauan Banjarmasinpost.co.id berisi pernyataan bahwa Richard tak pernah bekerja atau memiliki keterkaitan apa pun dengan The Tempo Group beserta anak-anak perusahaannya seperti PT Tempo Scan Pacific,Tbk.

Dijelaskan pula, bahwa Richard bukanlah putra dari Handojo S Muljadi yang merupakan pemilik perusahaan PT Tempo Scan Pacific, Tbk melainkan anak dari Sutjipto H Muljadi dan Rinny Darma.

Jadi, sebenarnya Richard adalah keponakan dari Handojo S Muljadi.

Di surat itu dijelaskan pula bahwa keluarganya sangat mendukung segala upaya hukum untuk Richard terkait kasus pemakaian narkoba yang dilakukannya.

Handojo juga meminta agar keluarganya tidak dikait-kaitkan dengan kasus yang menimpa Richard ini.

Pihaknya juga menegaskan tidak memiliki campur tangan apa pun dalam proses hukum yang harus dijalani Richard. (banjarmasinpost.co.id/yayu fathilal)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved