Berita Banjarmasin
Satpol PP Mengerahkan 130 Anggota Bongkar Bangunan di Taman Kamboja
Jumayah (48), warga RT 2 Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, terpaksa harus membuat video pernyataan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Jumayah (48), warga RT 2 Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, terpaksa harus membuat video pernyataan kepada Satpol PP Kota Banjarmasin agar menunda pembongkaran rumahnya.
Dia meminta belas kasihan petugas agar diizinkan membongkar sendiri tempat tinggalnya karena belum bisa pindah.
Selain itu, dirinya juga ingin memanfaatkan bekas bangunan itu untuk keperluan di rumah kontrakan yang baru.
Mengingat kondisi rumah kontrakannya miring.
Baca: Super Junior Tiba di Jakarta Bersiap Meriahkan Penutupan (Closing Ceremony) Asian Games 2018.
“Jangan dibongkar dulu. Seng dan papannya mau kami gunakan. Saya belum pindah karena susah nyari kontrakan murah. Setelah dapat, harus diperbaiki lagi. Ini suami saya lagi memperbaiki,” pintanya.
Permintaan Jumayah akhirnya dikabulkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
Ia pun disuruh membuat video pernyataan dengan catatan, ia wajib membuat pernyataan lisan direkam.
"Saya berjanji sore nanti dibongkar," janjinya saat direkam oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
Baca: Wishnutama Janjikan Konsep Berbeda Untuk Penutupan (Closing Ceremony) Asian Games2018
Ia merupakan satu-satunya warga yang masih bertahan.
Di sana ia tinggal dengan suaminya, Ismoyo dan dua orang anaknya.
Meski sudah berjanji, sebagian bangunan miliknya tetap dibongkar Satpol PP.
Muhammad, yang juga warga tinggal di Taman Kamboja memilih pasrah.
Ia sebelumnya getol ingin minta tali asih kini hanya terdiam dan membongkar bangunannya.
Baca: Orang Terkaya di Dunia Bakal Hadiri Penutupan Asian Games, Pelayanan Ditentukan dari Status ini
“Saya bongkar sendiri saja. Sudah terlambat, sia-sia saja,” katanya.
Kasi Operasional Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Hendra mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran sejak 2017 lalu.
Bahkan, pada Februari lalu, ia juga sudah memberikan teguran lisan.
Pada Agustus ini pihaknya melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga.
“Kami melakukan pembongkaran menunggu kebutuhan lahan dari Dinas Lingkungan Hidup,” bebernya.
Beberapa sudah membongkar sendiri, sisanya membongkar dibongkar paksa.
Bangunan yang dibongkar paksa ada 11 bangunan dengan kondiri rumah bervariasi.
Ada bangunan masih utuh dan bangunan yang sudah dibongkar sebagian.
Untuk pembongkaran, Satpol PP mengerahkan 130 anggota dengan bantuan 10 anggota TNI dan 10 anggota Polri.
“Sisa bangunan kami angkut dengan armada dari DLH ke TPA Basirih. Sisanya warga sendiri yang akan membersihkan, apalagi ini masih bisa digunakan,” katanya.
Camat Banjarmasin Tengah, Diyannor mengatakan, jika warga tinggal di sana sudah lama.
Bahkan ada yang 25 tahun.
“Yang ganti rugi sudah dibayarkan. Mereka juga membongkar sendiri. Yang dibongkar paksa ini bangunan liar,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost_20180831_104922.jpg)