CPNS 2018

4 Persyaratan Harus Dipenuhi Tenaga Honorer Untuk Lolos di Pendaftaran CPNS 2018

4 Persyaratan Harus Dipenuhi Tenaga Honorer Untuk Lolos di Pendaftaran CPNS 2018

Editor: Restudia
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
Pedagang menawarkan buku panduan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 

Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN.

Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebagai gantinya,pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.

Baca: Ditanya Uang Panaik, Jawaban Tak Terduga Terucap Dari Shinta Bachir Usai Dilamar Anggota Dewan

Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II), formasi khusus juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah.

Tenaga honorer kategori II bisa mempersiapkan persyaratan jelang pendaftaran CPNS 2018 pada 19 September nanti.(*)

(TribunWow.com/ Mutmainah Rahmastuti)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved