Berita Balangan
Terkait KLB Rubella di Ajung, ini Saran Dinkes Balangan Bagi Pecinta Alam yang Ingin ke Puncak Hauk
Dalam 1 bulan kedepan, sebaiknya para pencinta alam ataupun para pendaki gunung membatalkan dahulu rencana menaklukkan Gunung Hauk
Penulis: Elhami | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dalam 1 bulan kedepan, sebaiknya para pencinta alam ataupun para pendaki gunung membatalkan dahulu rencana menaklukkan Gunung Hauk, yang merupakan puncak Pegunungan Meratus tertinggi nomor 2 di Kabupaten Balangan.
Karena terhitung tanggal 12 September 2018 tadi Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan telah menyatakan daerah Desa Ajung sebagai daerah KLB (Kejadian Luar Biasa) penyakit Rubella hingga sekarang.
Tidak hanya para pencinta alam, seluruh masyarakat yang bermukim di daerah tersebut pun diimbau untuk terus waspada.
Baca: Panduan & Niat Puasa Tasua 9 Muharram, Rabu (19/9), Ini Niat Puasa Asyura 10 Muharram, Kamis (20/9)
Baca: Nasib Pernikahan Kakek 72 Tahun dan Mahasiswi dengan Mahar 1, Miliar, Sidang 8 Bulan Lalu Kandas!
Baca: Klik Link sscn.bkn.go.id! Awas Server Down, Waktu Upload Persyaratan di Situs Pendaftaran CPNS 2018
Seperti diketahui sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Rubella di Desa Ajung Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.
Desa Ajung merupakan desa terakhir yang harus didapati oleh para pendaki atau para pencinta alam sebelum melanjutkan perjalanan ke Puncak Hauk.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Akhmad Nasa’i kembali menjelaskan, bahwa di Desa Ajung memang terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Rubella setelah ditemukan 5 kasus positif di Desa tersebut.
“Untuk itu, kami mengimbau untuk setidaknya selama 1 bulan atau sampai kami nyatakan aman baru melakukan perjalanan ke desa Ajung tersebut, karena sekarang ini belum aman dari penularan penyakit rubella yang sangat mudah menular tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, karena penularan Rubella melalui pernafasan, maka penyakit ini sangat mudah menular dengan media udara.
Menyangkut pencabutan status KLB untuk kasus rubella itu sendiri, Nasa’i menerangkan setidaknya perlu waktu 2 kali masa inkubasi atau 1 bulan paska kasus terakhir.
(banjarmasinpost.co.id/muhammad elhami)
