Kriminalitas Tanahbumbu
Selang 30 Menit, Polres Tanahbumbu Tangkap Dua Pengedar Sabu
Setelah Yamani diringkus pilisi, rekannya juga menyusul masuk dalam penjara karena kasus Narkoba juga.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Setelah Yamani diringkus pilisi, rekannya juga menyusul masuk dalam penjara karena kasus Narkoba juga.
Adalah Sulaiman alias Eman (26) warga Jalan Poros Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu. Dia menyusul Yamani untuk masuk ke dalam sel milik Polres Tanbu.
Pelaku yang satu ini ditangkap di pinggir jalan dekat rumahnya. Saat itu, pelaku juga menunggu pelanggannya, namum pihak kepolisian langsung menangkapnya dengan kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokoknya.
Dia ditangkap hanya berselang 30 menit dari Yamani pada Kamis (20/9/18) sekitar pukul 22.30 wita.
Baca: Link Live Streaming China Open 2018, Perempatfinal Sore Ini Ginting vs Chen Long
Baca: Hasil Timnas U-16 Indonesia vs Iran di Piala AFC U-16 2018 - Skor 1-0 untuk Sementara, Bagus Kahfi!
Baca: Link Live Streaming Undian Nomor Urut Capres Cawapres Pilpres 2019 di TV One dan Kompas TV
Baca: Roy Dilantik Jadi Kadis PUPR Kalsel Definitif, ini Tiga Pejabat Eselon yang Berpindah Jabatan
Kasat Narkoba Polres Tanbu, Iptu Sunardi mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari pelaku sebelumnya terkait keterlibatan Eman yang merupakan pemain baru.
"Saat penangkapan, kami menemukan satu paket sabu dengan berat 2,08 gram yang disimpan dalam kotak rokok," katanya.
Pelaku yang satu ini bukan residivis seperti Yamani tapi sudah mulai mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tanahbumbu.
"Pelaku dijerat 114 UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka_20180921_170232.jpg)