Kriminalitas Banjarmasin
Polsek KPL Pelabuhan Trisakti Gagalkan Peredaran 27.500 Butir Obat Ilegal
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Terminal Penumpang Bandarmasih Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Penulis: Jumadi | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Polsek KPL berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat- obatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Terminal Penumpang Bandarmasih Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (21/9/2018) tengah malam pukul 00.00 Wita.
Baca: Live Streaming MNCTV Semifinal China Open 2018: Marcus/Kevin & Ginting Main Pukul 10.50 Wib
Barang bukti yang disita berupa 2 kardus warna coklat polos yang mana kotak nomer 1 berisi obat jenis Tramadol sebanyak 10.000 butir dan kotak nomer 2 berisi obat jenis Tramadol sebanyak 17.500 butir dengan jumlah total 27.500 butir obat jenis tramadol
Baca: Link Live Streaming MNC TV & Jadwal Semifinal China Open 2018 - Marcus/Kevin Harus Lebih Joss!
Kapolsek KPL Kompol Susilawati SH, Sabtu (22/9/2018) pagi mengatakan, untuk tersangka yang diamankan atas nama Patta Sangkalah alias Pata (56) warga Jalan Pampang 2 Kecamatan Makassar Tengah, Kota Makassar, Sulsel.
Untuk tersangka kini masih dalam pemeriksaan secara intensif pihak Polsek KPL. (jumadi)
Baca: Pagi-pagi Jago Merah Ngamuk dan Bakar Pasar Ikan Banjar Raya Banjarmasin
