Berita Tabalong
Fomat Kartu Keluarga (KK) Berubah, Ini Data Baru yang Ditambahkan
Perubahan format di Kartu Keluarga (KK) berupa penambahan data dari yang terdahulu saat ini mulai diterapkan di Kabupaten Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG - Perubahan format di Kartu Keluarga (KK) berupa penambahan data dari yang terdahulu saat ini mulai diterapkan di Kabupaten Tabalong.
Ini menyusul dengan terbitnya Permendagri Nomor 118 tahun 2017 yang mengatur dalam penerbitan KK ada perubahan format.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Suryanadie, Senin (24/9/2018), mengatakan, kebijakan penambahan data itu sesuai dengan Permendagri No 118 tahun 2017 tentang blanko KK, register dan akte pencatatan sipil.
"Jadi ada salah satu kebijakan yang diterapkan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan keluarnya Permendagri No 118 tahun 2017 tentang blanko KK, register dan akte pencatatan sipil," katanya.
Dari kebijakan itu ada beberapa hal yang prinsip di antaranya adalah perubahan format KK dari yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca: Link Live Streaming MNC TV Timnas U-16 Indonesia vs Vietnam Piala AFC U-16 2018 Mulai 19.15 WIB
Baca: Gol Idil Bogel Bawa Martapura FC Unggul 1-0 atas PSBS Biak di Babak Pertama
Dimana dalam KK yang baru akan dimuat data terkait perkawinan tercatat atau perkawinan tidak tercatat, pencantuman golongan darah dan kolom agama atau kepercayaan.
Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, imbuh Suryanadie, sambil berjalan pihaknya terus melakukan sosialisasi baik di desa sampai pada ASN di lingkup Pemkab Tabalong.
Pasalnya, untuk menerapkan perubahan data ini terutama untuk kolom perkawinan ada syarat yang harus dilampirkan berupa fotokopi buku nikah dari yang bersangkutan.
Untuk menerapkan perubahan data ini sudah dilakukan Disdukcapil Tabalong sejak awal Agustus 2018.
Caranya dengan mencetakan KK format baru bagi mereka yang melakukan perubahan data atau baru membuat KK.
"Setiap hari ada warga yang urus KK, baik yang melakukan perubahan data karena pindah, pisah kartu keluarga atau lainnya, dari situlah kami terapkan KK dengan format baru," jelasnya.
Sehingga untuk bisa mengetahui perkawinannya tercatat atau tidak tercatat maka saat melakukan perubahan data KK, warga yang bersangkutan diminta untuk menunjukan fotokopi buku nikahnya.
Baca: Daftar Instansi Ada Formasi CPNS Khusus SMA/SMK, Pendaftaran CPNS 2018 Hanya di Link sscn.bkn.go.id
Baca: Masih Bingung Cara Pendaftaran Seleksi CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id? Berikut Alurnya Menurut BKN
Apabila memang tidak ada buku nikah, maka kartu keluarga yang dicetak nantinya di kolom perkawinan akan ditulis perwakinannya tidak tercatat.
Sedangkan apabila bisa menunjukan buku nikah maka kolom perkawinannya akan diisi dengan keterangan perkawinan tercatat.
Dengan adanya data ini di kartu keluarga maka nantinya akan bisa diketahui seberapa banyak warga yang perkawinannya tercatat dan tidak tercatat.
Apabila sudah bisa diketahui data ini maka akan bisa dilakukan upaya untuk tertib administrasi agar perkawinan menjadi tercatat.
"Jadi ini terus kita sosialisasikan supaya masyarakat bisa mengetahuinya," kata Suryanadie.(banjarmasibpost.co.id/dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-disdukcapil-tabalong-suryanadie_20180924_174005.jpg)