Selebrita
Bintang Stand Up Comedy Mudy Taylor Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Sang Bunda Bilang Begini
Komika yang sering menggunakan gitar saat stand up comedy itu diringkus di kediamannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penangkapan Komika Mudy Taylor ternyata tidak diketahui keluarganya, terlebih ibunda.
Komika yang sering menggunakan gitar saat stand up comedy itu diringkus di kediamannya, di bilangan Kreo, Ciledug, Tangerang Selatan pada Sabtu (22/9/2018) pukul 23.00 WIB.
Menurut Endang Munarsih, ibunda dari Mudy ia sudah tidur saat polisi datang ke rumahnya untuk meringkus Mudy Taylor.
"Katanya enggak boleh dibangunin. Jadi saya tahunya pagi, dikasih tahu anak-anak," ujar wanita berusia 67 tahun itu, kepada tim Grid.ID yang ditemui di rumahnya pada Selasa (25/9/2018).
Saat penangkapan pun, Ketua RT rumah dari Mudy Taylor, Syahroni hadir untuk mendampingi polisi.
Syahroni menyampaikan, saat penangkapan tersebut di dalam rumah ada ibunda, adik, serta ipar dari Mudy Taylor.
Ibunda Mudy Taylor
Sehingga dirinya pun mengetahui orang yang melarang membangunkan sang bunda.
"Kalau dibangunin nanti ibu malah kaget. Itu kata iparnya Mudy," ujar Syahroni.
Akibat perbuatannya, Mudy Taylor dijerat UU Narkotika pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Darinya, polisi menyita satu klip berisi shabu dengan berat 0,18 gram bruto, dua buah bong atau alat hisap shabu.
Selain itu, ditemukan dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, satu buah plastik klip berisi plastik klip kosong.
Serta dua buah telepon genggam milik Mudy Taylor.
Mudy Taylor sendiri sempat memerankan beberapa film layar lebar, seperti Nenek Gayung (2012) dan Warkop DKI Reborn Part 1 (2016).(*)