Konflik Tapal Batas

Pemprov Kalsel Targetkan Paling Lambat 2020 Persoalan Tapal Batas Selesai

SELAIN persoalan tapal batas HST dengn Kotabaru, Maman Suherman, Kasubag Fasilitasi Kewenangan Pemerintahan Biro Pemerintahan

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
bpost 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - SELAIN persoalan tapal batas HST dengn Kotabaru, Maman Suherman, Kasubag Fasilitasi Kewenangan Pemerintahan Biro Pemerintahan Pemprov Kalsel, menyebut masih ada satu permendagri yang masih proses yaitu tentang batas daerah HSS dan HST.

Rencananya, sebut dia, Permendagri itu akan segera diterbitkan.

Selain itu juga ada satu segmen batas daerah yang telah selesai dan tinggal pelaksanaan penandatanganan oleh masing-masing kepala daerah yaitu segmen batas Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.

Baca: Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara Soeta, Aming Buat Sindiran Foto Wajah Babak Belur?

"Sudah ada lima yang jadi Permendagri dan sisanya sudah memiliki kejelasan dan kepastian," ujarnya, Selasa (2/10).

"Itu sudah delapan puluh persen Inshaa Allah akan kita tuntaskan paling lambat sampai 2020," ungkapnya.

Percepatan penyelesaian lima segmen tersebut, sebut dia, karena terkendala medan yang cukup panjang dan berat.

Baca: Muncul Lagi 5 Masalah Baru Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Bagini Mengatasinya Versi BKN

Segmen Kabupaten HSS dan Tapin misalnya, jelas Maman, panjangnya sampai 112 kilometer.

Begitu juga segmen batas daerah Tapin dan Batola sepanjang 70 kilometer dengan medan rawa sehingga menyulitkan untuk pelacakan lapangan.

Memang terangnya sudah ada beberapa titik batas daerah yang sudah disepakati namun belum menyeluruh sepanjang garis perbatasan.

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat HUT ke 73 TNI untuk Keluarga, Pacar atau Suami yang Tentara

"Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pelacakan lapangan dan rapat fasilitasi untuk menemukan kesepakatan," ujarnya.

Belum selesainya batas daerah ini terang Maman juga berpengaruh pada kegiatan pemerintah.

"Kadang ada masyarakat yang menerima pembinaan dari kedua belah pemerintah daerah jadi kami perlu hati-hati dalam penyelesaian, apalagi jika di daerah perbatasan ada aset daerah misalnya Hutan Lindung," sebutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved