Sistem Rujukan Berjenjang BPJS

Mahfud Justru Merasa Tak Terkendala dengan Sistem Zonasi BPJS Berupa Rujukan Rumah Sakit

BAGI pasien yang menggunakan BPJS kesehatan tidak bisa serta merta langsung menuju rumah sakit yang dimau.

Editor: Eka Dinayanti
zoom-inlihat foto Mahfud Justru Merasa Tak Terkendala dengan Sistem Zonasi BPJS Berupa Rujukan Rumah Sakit
BPost Cetak
bpost

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - BAGI pasien yang menggunakan BPJS kesehatan tidak bisa serta merta langsung menuju rumah sakit yang dimau.

Diperlukan rujukan dari puskesmas dan rumah sakit penempatan awal.

Mekanisme itu yang diterapkan sejak lama oleh BPJS Kesehatan.

Mekanisme pengurusan rujukan atau memilih rumah sakit, dinilai Mahfud, Kepala Desa Murungkenanga, Kabupaten Banjar bukan lagi kendala.

Baca: Gaya Inul Daratista dan Dewi Perssik Saat Tidur di Bandara, Inul: Hidup Ini Keras Ya Dik?

Baca: Mantan & Kekasih Deddy Corbuzier, Kalina Oktaranny & Sabrina Chairunnisa Ngobrolin Emak-emak

Baca: Petunjuk BKN Soal Perbedaan Persyaratan Tiap Instansi, Pendaftaran CPNS 2018 di Link sscn.bkn.go.id

Hal itu dialami anak keponakannya yang menderita sakit gangguan jiwa dan memperoleh surat rujukan dari puskesmas untuk dibawa ke RS Jiwa Sambang Lihum di Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut.

“Tidak hanya penanganan saat sakit mentalnya kambuh. Ketika pengambilan obatpun diperlukan rujukan dari puskesmas,” terang dia.

Selain itu, kata Mahfud, di Puskesmas kini ada dokter yang menangani pasien gangguan jiwa.

Dan penanganan di RSJ Sambang Lihum dilakukan 24 jam.

Karenanya, lanjut dia, sistem zonasi oleh BPJS berupa rujukan rumah sakit, tidak berpengaruh.

Sejak dulu dia selalu meminta surat rujukan ketika menuju rumah sakit manapun, terkecuali dalam keadaan darurat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved