Berita Banjarmasin

Pendataan BTS Belum Kelar, Retribusi BTS Belum Bisa Ditarik, Ini Target PADnya

hingga sekarang pendataan BTS yang memiliki izin dan tak berizin belum juga selesai dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Elpianur Achmad
istimewa via banjarmasinpost.co.id/halmien thaha
Teknisi XL bersiap melakukan pemeliharan pada salah satu perangkat BTS 4G yang ada di Kota Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) tentang  Base Transceiver Station (BTS) sudah disahkan sejak Juli lalu. Namun, hingga sekarang pendataan BTS yang memiliki izin dan tak berizin belum juga selesai dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Padalah, selebum perda ini dibentuk Pemerintah Kota Banjarmasin juga sudah mulai mendata, sayangnya hingga sekarang pendataan juga belum selesai. Realisasi mengenai penerapan perda ini, diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan 2019.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin, Hermansyah, menjelaskan Perda tersebut masih belum bisa dilaksanakan mengingat pihaknya masih belum melalukan sosialisasi kepada pemilik BTS.

Apalagi, rencana sosialisasi akan dilakukan awal tahun 2019 mendatang. Hingga akhir tahun ini pihaknya berencana untuk mendata BTS yang berizin maupun tidak berizin. “Yang berizin hanya atau tak berizin ada 120 BTS, 39 BTS diantaranya belum berizin. Kalau tak berizin akan kami rekomendasikan untuk mengurus izinnya. Jika tidak ya akan dibongkar. Biaya pembongkaran juga ditanggung pemilik BTS,” jelasnya.

Baca: Dirawat Dirumah Sakit, Deddy Corbuzier Bikin Kata Bijak Soal Hoax yang Dibuat Nenek-Nenek

Baca: Mario Gomez Sebut Liga Indonesia Kotor, Ini Ucapkan Pamit kepada Persib dan Bobotoh

Perda tentang Pendirian Menara Telekomunikasi Nomor 22 tahun 2018 baru saja disahkan. Dalam perda itu juga mengatur mengenai batasan tempat mana saja yang boleh ada BTS maupun tidak. Selain itu, perda ini juga mengatur mengenai mikro cell.

“Perda ini pendamping Perda tentang Retribusi BTS. Selain itu ada aturan main batas BTS,” katanya.

Dijelaskannnya, tahun-tahun sebelumnya ada keputusan dari mahkamah konstitusi yang menyatakan daerah tak boleh memungut retribusi dari menara BTS. Nah, tahun ini keluar keputusan Menteri Keuanagan yang menyatakan daerah berhak memungut retribusi menaraBTS.

“Kami menarget PAD yang dihasilkan mencapai Rp 300 juta. Penarikan retribusi paling cepat pertengahan 2019. Kami harus sosialisasi dahulu,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved