CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Resmi Ditutup Senin (15/10), BKN Minta Unggah Ulang Dokumen di Sscn.bkn.go.id

Seperti diberitakan, pendaftaran CPNS 2018 berakhir pada 15 Oktober 2018 atau tinggal 1 hari lagi.

Editor: Didik Triomarsidi
twitter: BKN @BKNgoid
Seleksi Pendaftaran CPNS 2018 Ada yang Coba Tipu-tipu, Modus Perbaiki File Corrupt Tapi Malah Minta Uang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jelang hari penutupan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali merilis pemberitahuan penting kepada para pelamar CPNS 2018 yang telah mendaftar di sscn.bkn.go.id.

Seperti diberitakan, pendaftaran CPNS 2018 berakhir pada 15 Oktober 2018 atau tinggal 1 hari lagi.

Pemberitahuan itu terkait tentang permintaan agar para pelamar CPNS 2018 mengunggah ulang dokumen di sscn.bkn.go.id.

Login di sscn.bkn.go.id - Download Gratis Kisi-kisi atau Contoh Soal CPNS 2018, Berikut 15 Linknya

Baca: Beredar Foto Penampakan Lubang Besar Bekas Peluru di Ruang Anggota DPR Bambang Heri Purnama

Baca: Cek Tanggal, Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Tinggal 1 Hari, Ini Lokasi Tes di 33 Provinsi

Pemberitahuan tersebut disampaikan BKN melalui cuitan di akun Twitter @BKNgoid pada Rabu (10/10/2018).

lnfo ini berawal dari seorang netizen pemilik akun @alfiahtenri yang mengunggah capture surat resmi dengan kop Badan Kepegawaian Negara.

Baca: Contoh Soal Tes CPNS dan Simulasi CAT BKN Usai Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id

Ia menanyakan apakah surat tersebut benar valid atau tidak.

"Min tolong infonya, ini valid kah?

Soalnya saya baru cek di web sscn maupun web instansi(cpns kemenkumham) ga ada tuh info ini," tanyanya pada BKN.

Baca: LIVE STREAMING INDOSIAR! Live Streaming Madura United vs Persija Jakarta Liga 1 2018 Pekan 25

BKN kemudian menjawab jika surat tersebut benar valid, sekaligus memberi tahu soal permintaan agar pelamar mengunggah ulang dokumen di sscn.bkn.go.id.

"Hai #SobatBKN, betul surat tersebut valid.

Silahkan login kembali, jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen.

Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah," tulis BKN menjawab pertanyaan tersebut.

Tim Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas saat memeriksa berkas fisik pelamar CPNS yang sudah datang dari Pos
Tim Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas saat memeriksa berkas fisik pelamar CPNS yang sudah datang dari Pos (tribunkalteng.co/fadly)

BKN menegaskan surat permintaan mengunggah ulang dokumen tersebut dikhususkan untuk pelamar CPNS2018 yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs sscn.bkn.go.id namun dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file corrupt).

BKN meminta pelamar dengan indikasi tersebut untuk melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto itu meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.

Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah

Aula kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batola dipadati pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS), Senin (8/10/18) lalu.
Aula kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batola dipadati pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS), Senin (8/10/18) lalu. (banjarmasin post group/ mukhtar wahid)

Berikut bunyi suratnya:

"Sehubungan dengan terindikasinya file corrupt pada dokumen yang diunggah oleh pelamar pada instansi Saudara, dengan ini kami menyampaikan agar Instansi dapat mengumumkan daftar pelamar yang harus melakukan unggah ulang dokumen sesuai dengan syarat administrasi masing-masing Instansi yang dilamar melalui laman https://sscn. bkn.go.id.

Adapun daftar pelamar masing-masing instansi sebagaimana tertera dalam lampiran kepada masing-masing administrator instansi beserta tata cara proses unggah ulang dokumen untuk pelamar.

Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa periode unggah ulang dokumen oleh pelamar sesuai dengan setting periode pendaftaran pada masing-masing instansi pusat dan daerah.

Mengingat pentingnya informasi tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Panitia Seleksi CPNS 2018 di Instansi Pusat dan Daerah agar dapat menyampaikan hal tersebut kepada pelamar masing-masing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih."

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah dokumen yang diunggah tersebut terbaca atau tidak?

Melalui salah satu twitnya, BKN mengimbau pelamar yang telah melakukan upload dokumen agar melakukan login kembali ke situs SSCN.

sejumlah pendaftar CPNS melakukan verifikasi berkas di aula Kantor BKD PSDM Kabupaten Banjar
sejumlah pendaftar CPNS melakukan verifikasi berkas di aula Kantor BKD PSDM Kabupaten Banjar (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Apabila dokumen yang diunggah tidak terbaca (corrupt) maka akan muncul notifikasi untuk unggah ulang dokumen.

Namun, jika tidak ada notifikasi untuk melakukan unggah ulang dokumen, maka file dinyatakan tidak bermasalah.

Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Beserta Ukurannya

1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

2. Scan swafoto/selfie (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

4. Scan surat lamaran berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf.

5. Scan ijazah berukuran maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.

6. Scan transkrip berukuran maksimal 500kb, dengan tipe file pdf.

7. Scan dokumen lainnya maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.

(Galuh Palupi)

Hai Guys! Berita ini ada juga di TRIBUNmakssar.COM

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved